LP3 SIAP BANTU DESA DESA DAN PERUSAHAAN PERUSAHAAN UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN HUKUM…!!!

Kab. Majalengka – Jawa Barat, mitratnipolri.co.id

Kang Gunawan atau akrab di panggil kang papau memberikan acungan jempol kepada pemerintahan Desa bongas wetan baik’ itu kepala desa nya, jajaran BPD nya, LPM, karang taruna nya dan tokoh tokoh masyarakat yang telah menempuh musyawarah bersama untuk terjadinya Tukar Menukar Tanah Kas/Bengkok Desa dari milik Desa bongas wetan kecamatan sumber jaya kabupaten Majalengka, dengan proses yang baik.

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 baik’ itu pasal 38, 39, 40, 41 dan 44 di pemerintahan Desa bongas wetan ini telah menempuh sesuai dengan mekanisme dan alur yang ada.

Mulai Adanya surat permohonan dari perusahaan PT. Indoplas Putwer Indonesia yang komplit dengan dokumen yang ada, Musyawarah internal Desa bongas wetan yang di hadiri oleh BPD, LPM, tokoh tokoh masyarakat, tokoh karang taruna, ijin persetujuan kepala desa, ijin persetujuan dari ketua BPD, Tim 11 yang independen untuk menangani urusan Tukar Menukar lahan ini, bahkan keuangan di pegang dan di urus oleh Notaris, terus Dokumen dari BPN, PUTR, KJPPP (kajian penilaian publik yang independen , semuanya dengan proses dan alur yang benar.

Termasuk yang utama sudah ada nya lahan pengganti tanah Kas desa/Tanah Bengkok yang strategis bahkan bahkan berada di wilayah Desa bongas wetan juga, Pemerintah Desa bongas wetan membuka penuh kepada perusahaan perusahaan untuk berinvestasi hal ini sesuai dengan tujuan dan Visi misi pemerintah Indonesia dan di jamin oleh UU dan peraturan yang ada,  bahkan Desa bongas wetan dengan segenap unsur unsur nya lagi berbenah juga dg adanya perusahaan perusahaan yang ada, supaya perusahaan perusahaan yang ada bisa bermanfaat untuk masyarakat nya, saya sebagai ketua umum gerakan masyarakat peduli Desa Nusantara GM pede Nusantara dan juga ketua Lembaga pengawas pelayanan informasi publik dan tim khsus pewarta mabes polri juga,tim khsus dana CSR Pemda Majalengka juga,sangat mendukung langkah langkah yang di lakukan oleh pemerintahan desa,dan saya juga sebagai kuasa pendamping, advokasi dari Desa bongas wetan ini ,dan juga sebagai pendamping, Advokasi Desa Desa yang lain nya baik itu Desa Banjaran, Desa Jatisura

dan Desa desa yang lainnya di Majalengka, Sumedang, Garut, Bandung, siap memberikan yang terbaik untuk Desa Desa yang ada, Demi Majalengka lebih baik/ langkung SAE dan jaya nya Nusantara.

Terkait adanya Pihak pihak yang mencoba mengoyak ngoyak Desa bongas wetan yang di duga otak nya dari Orang yang baru keluar dari Lapas dengan kasus sabu, yang terkenal orang inisial S’YN, yang kemarin jadi tim sukses pasangan tertentu.

Yang terkenal dengan sepak terjangnya suka memeras pejabat publik, penyelenggara publik, ada mengkritisi, ada mencari cari kesalahan pejabat, tapi ujung ujungnya minta uang dll .

Bukan mencari dan membuat solusi solusi yang terbaik dari yang bermasalah, mohon menjadi perhatian kami LP3 Beda dengan kalian, kami bergerak di dasari dengan niat dan di jalankan dengan jalan yang lurus sesuai dengan peraturan yang ada dan kami lebih baik lapar daripada harus melanggar aturan, kami tahu hukum halal dan haram.

Buat kami integritas, itu lebih utama daripada nyawa kami sendiri, jujur kalau saya jadi warga bongas wetan dengan adanya fitnah fitnah yang di keluarkan oleh orang orang yang dzolim tersebut mungkin jiwa saya, kepribadian saya, kebiasaan saya sendiri, mungkin saya kalau jadi warga nya, demi desa yang tercinta sudah saya hajar orang orang yang seperti itu.

Ingat hai orang orang yang bodoh yang tidak paham kepada aturan aturan yang ada, Kata siapa Tanah Kas Desa, tanah Bengkok tidak bisa di Tukar Guling kan/ asal sesuai dengan mekanisme yang ada maka boleh…!!!

Baca peraturan yang ada bukan asal Bacot…!!! Baik tanah tersebut untuk kepentingan umum maupun bukan untuk kepentingan umum atau untuk perusahaan dan mekanisme dan alur nya pun jelas sesuai dengan peraturan yang ada dan ini terjadi bukan di desa bongas wetan saja, termasuk PT. EM BE yang ada di garawangi.

Waktu itu saya di panggil di kantor EMBE pusat dan itu sudah sampai ke tingkat persetujuan Mentri dan saya sudah komunikasi dengan pihak pihak yang terkait, baik terkait bengkok Desa bongas wetan maupun terkait PT. EMBE Semoga proses nya berjalan dengan lancar.

Kepada pihak pihak yang terkait dalam proses ini, permasalahan permasalahan yang ada di desa bongas wetan ini sekarang di urus di dampingi dan di bantu oleh kami, saya harap pihak pihak yang terkait harus bisa memberikan yang terbaik untuk sesuai dengan UU yang ada yaitu UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, harus memberikan perlindungan kepada masyarakat, mensejahterakan masyarakat masyarakat, memberikan pelayanan publik yang terbaik sesuai dengan maklumat pelayanan publik.

Dan kepada pihak pihak yang telah mencemarkan kepala Desa bongas wetan, mencemarkan Desa bongas wetan, karang taruna Desa bongas wetan, kami tentu nya akan bikin pelaporan kepada pihak yang berwajib dan kepada Dewan pers terkait pemberitaan media yang seenak nya saja memberitakan tanpa klarifikasi kepada kami sebagai kuasa pendamping advokasi desa bongas wetan.

Sumber : DPP LP3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *