Hati aktivis tergerak oleh jeritan petani warga eks transmigrasi ketika 700 SHM nya dibatalkan BPN.

HUKUM, Sosial230 Dilihat

Banjarbaru – Kalsel, mitratnipolri.co.id

Puluhan perwakilan warga dari Forum Eks Transmigrasi, Desa Bakambit, Kecamatan Pulau Laut Timur – Kabupaten Kotabaru – Kalimantan Selatan , menyambangi Markas sekretariat bersama LSM, Media, dan Kantor Hukum BASA & Rekan , yang beralamat dijalan Mistar Cokro Kusumo Kota Banjarbaru , Selasa ( 22/4/2025).

Kedatangan mereka dikoordinir oleh Suhermanto, mereka meminta bantuan hukum dan pendampingan kepada Tim Hukum BASA & Rekan , serta para aktivis disekber untuk dapat mendampingi mereka ke BPN Kalsel siang itu dalam rangka melakukan mediasi dan aksi damai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kalimantan Selatan, guna memperjuangkan hak mereka yang sudah lama merasa terzalimi akibat lahan garapan pertaniannya , secara sepihak Sertipikat Hak Milik( SHM ) nya dibatalkan oleh BPN Kalsel .

Bagaimana mereka tidak merasa terzalimi sebanyak 700 lebih SHM lahan eks Transmigrasi Rawa Indah yang dibatalkan BPN saat ini digaraf oleh perusahaan tambang batubara PT Sebuku Sejaka Coal ( SSC ).

Media Mitra TNI Polri yang bergabung disekretariat bersama mendapat keterangan bahwa lahan yang digaraf warga sejak tahun 1986 , juga ada yang mulai menggarap 1989 dan SHM diterbitkan tahun 1990, sementara PT.SSC mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP – OP ) Batubara baru diterbitkan tahun 2011 oleh Bupati Kotabaru – Kabupaten Pulau Laut .

Pada tahun 2019 tampa adanya sosialisasi , BPN membatalkan secara sepihak SHM warga eks transmigrasi, pasca pembatalan SHM warga tersebut tahun 2021 perusahaan tambang batubara PT.SSC memulai aktivitas pertambangan batubara yang merambah lahan warga eks transmigrasi tersebut .

Pada tahun 2022 ,I Ketut ketua Forum Eks.Transmigrasi, I Ketut Buderena , yang mempertahankan hak hak warga eks transmigrasi , melawan perusahaan tambang , tidak berdaya sendirian melawan kuatnya tekanan pengusaha dan penguasa , akhirnya tumbang dan dipenjarakan .

I Ketut Buderasa yang sudah bebas, kini bangkit menggandeng aktivis dan tim Hukum Badrul Ain Sanusi All Afif dan Rekan ( BASA & Rekan ) untuk kembali berjuang guna mendapatkan hak hak ribuan warga petani eks transmigrasi yang terzalimi , bahkan I Ketut sudah melaporkan permasalahan ini kepada anggota Komisi III DPR RI.

Advokat Badrul Ain Sanusi Al Afif selaku Direktur Kantor BASA & Rekan ketika mendampingi perwakilan warga Forum Eks Transmigrasi di Kantor BPN Kalsel menuntut transfaransi dan akuntabilitas dari BPN Kalsel, terkait proses pembatalan SHM itu sendiri , dimana warga hanya menerima list pembatalan , kemudian lahannya ditambang dan warga pemilik lahan dilarang masuk kelokasi lahannya sendiri, mereka tidak alasan pembatalan, tidak ada sosialisasi, ini seakan akan penjajahan terjadi oleh oknum bangsa sendiri. Sampai kapan penderitaan warga ini akan terus berlangsung ” Kalau bisa membatalkan SHM , harus berani membatalkan SK pembatalannya , baru warga masyarakat bisa bernegosiasi ” ujarnya .

Ketidak hadiran pihak PT SSC saat mediasi dilakukan, membuat kecewa warga yang datang dari tempat yang jauh di Kotabaru, maka dari itu BPN Kalsel menyatakan akan menjadwal ulang mediasi .
Disamping itu belum ada pernyataan resmi dari BPN atas respon tuntutan warga alasan pembatalan ex SHM .

Jeritan hati warga petani eks transmigrasi ini, mendapat perhatian serius dari aktivis yang bernaung dalam sekretariat bersama diantaranya : Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penyelenggara Advokasi Independen ( BPAI ), Parlemen Jalanan ( PJ ), Bina Lingkungan Hidup Indonesia ( BLHI ), Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GNPK ), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara ( ARUN ) .

Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Kalsel Mardian Jafar , mengatakan bahwa ” ini merupakan masalah serius dan krusial, sebab menyentuh rasa keadilan dan kemanusiaan yang dalam, untuk itu kami sepenuhnya mendukung tuntutan warga eks transmigrasi ini, dan saya harapkan Kantor BPN Kalsel jangan abai terhadap tuntutan warga ini sebab ini menyangkut kehidupan ribuan jiwa petani penggarap lahan eks transmigrasi yang harus dimanusiakan ” ujarnya.

Begitu pula yang disampaikan pentolan dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI), Yudhi Tubagus Naharuddin mengecam peristiwa diatas “saya berada menjadi garda terdepan untuk membela hak-hak masyarakat yang dizalimi saya siap berjihad walaupun nyawa taruhannya,”
“Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilakukan dalam proses pembatalan SHM Transmigrasi;
1. Cacat hukum.
2. Adanya pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.
Proses pembatalan SHM;
1. Ajak Pihak yang Mengklaim:
Jika ada pihak yang mengajukan klaim, pihak transmigrasi harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membantah klaim tersebut.
2. Ajukan Permohonan Pembatalan:
Jika ditemukan cacat hukum administratif, pihak terkait (misalnya transmigran atau instansi yang menerbitkan SHM) bisa mengajukan permohonan pembatalan ke pengadilan.
3. Putusan Pengadilan:
Pengadilan akan memeriksa bukti dan fakta yang ada untuk memutuskan apakah SHM harus dibatalkan atau tidak.
“semua ketentuan serta proses tersebut diduga tidak dilakukan oleh PT.SSC sehingga diduga kuat telah merampok hak masyarakat,oleh sebab itu saya menabuh genderang perang kepada penjajah bangsa sendiri” tegasnya geram.

Jurnalis : Abdul Hadi (Kabiro Banjarbaru)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *