Serang Banten
mitratnipolri.co.id | Berawal dari adanya informasi bahwa adanya dugaan pengoplosan BBM Jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri Serang , Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten langsung membentuk Tim dan melakukan langkah langkah penyelidikan dan hasil penyelidikan didapati bahwa SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain (Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan keberhasilan Ditreskrimsus Polda Banten dalam mengungkap kasus tersebut. “Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax yang terjadi di SPBU Ciceri dan berhasil menangkap 2 tersangka yaitu NS (53) dan ASW (40),” kata Didik.
Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menerangkan kronologi kejadian tersebut. “Berdasarkan hasil temuan tersebut Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dari pihak SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang dan melakukan pengambilan sampel terhadap BBM olahan yang sudah tersimpan di tanki pendam BBM Pertamax milik SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang untuk dilakukan pengujian secara laboratoris, Hasil pemeriksaan bahwa pelaku NS dan ASW melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain ( Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA) sebanyak 16.000 liter/16 KL selanjutnya oleh para pelaku langsung dicampur/ dituang kedalam tangki pendam BBM jenis pertamax milik SPBU 34-421-13 yang masih terdapat BBM Pertamax kurang lebih 8.000 Liter/KL,” katanya.
Setelah para pelaku selesai melakukan pencampuran dan saat dilakukan pengambilan sample terhadap BBM tersebut hasil BBM Pertamax tersebut berwana Biru Pekat (Tidak sesuai dengan warna BBM Pertamax) sehingga para Pelaku melakukan pembelian kembali BBM jenis pertamax dari pihak PERTAMINA PATRA NIAGA sebanyak 8.000 Liter/8 KL dengan tujuan untuk menyamakan warna seperti warna BBM jenis pertamax dari PERTAMINA PATRA NIAGA sehingga dapat dipasarkan/dijual kembali,” tambahnya.
Bronto menjelaskan keduanya memiliki peran yang berbeda. “Pelaku ASW selaku Pengawas SPBU berperan sebagai pembeli BBM olahan dari pihak lain (Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA) sebanyak 16.000 liter/16 KL dengan harga Rp. 10.200 Per Liter dari sdr DH dari daerah Jakarta sedangkan pelaku ND selaku Manager Operasional SPBU berperan sebagai orang yang mengetahui dan menyuruh melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain ( Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA) yang kemudian dicampurkan ke tangki BBM Pertamax,” jelasnya.
Bronto juga menjelaskan sudah dilakukan pengujian laboratorium. “Dan hasil pengujian laboratorium sample BBM SPBU 34-421-13 Ciceri yang di lakukan di LABORATORIUM INTEGRATED TERMINAL JAKARTA FUEL TERMINAL PLUMPANG diperoleh hasil parameter test Distillation FBP (Final Boiling Point) atau Titik Didih Akhir diperoleh Hasil : 218.5, dibandingkan dengan Spesifikasi Dirjen Migas yang Max. 215, maka hasil tersebut melebihi batas maksimal yang seharusnya dan tidak sesuai dengan spesifikasi Dirjen Migas No 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis bensin (gasoline) , Pengujian tersebut dilakukan untuk mengetahui temperatur titik didih maksimum bensin yang dimaksudkan untuk mengetahui adanya fraksi berat yang tercampur,” tuturnya.
Wadirreskrimsus menerangkan modus dan motif yang mereka gunakan para pelaku, Pelaku melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain ( Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA) dan tanpa dilengkapi dengan dokumen apapun, Para pelaku melakukan pencampuran BBM olahan dari pihak lain ( Bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT. PERTAMINA PATRA NIAGA) dengan BBM Pertamax yang masih tersimpan di tanki timbun BBM Pertamax dengan tujuan seolah olah meniru BBM jenis Pertamax untuk dipasarkan/dijual dan motifnya dengan cara Para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.
Barang Bukti :
– 28.434 liter BBM yang ada di tangki timbun jenis Pertamax di SPBU 34.421.13 Ciceri yang berlamat di Jl. Jendral Sudirman Kel. Sumur Pecung Kec. Serang Kota Serang Prov. Banten hasil campuran dengan BBM yang dibeli dari luar Pertamina 100 (seratus) Pcs Alat Transfer Gas (Tombak Besi);
– 4 buah kaleng sampel BBM jenis Pertamax masing-masing berisi 1 (satu) liter/kaleng;
– 1 unit Laptop merek ASUS VIVOBook warna Hitam beserta 1 (satu) unit mouse bluetooth.
– 1 unit Handphone merek XIOMI warna hitam beserta Sim Card;
– 1 unit Handphone merek REDMI warna hitam beserta Sim Card;
– 1 unit Handphone merek SAMSUNG warna hitam beserta Sim Card;
– 1 unit Handphone merek SAMSUNG Tipe A53 warna hitam beserta Sim Card.
Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP. “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan”
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Terakhir Didik menuturkan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk membuat situasi kamtibmas menjadi aman. “Tentunya ini tidak lepas daripada komitmen Polri bagaimana kita membuat situasi kamtibmas menjadi aman dan yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi akan kita tindak tegas tutup Didik
jurnalis : (kaperwil Banten Abdul Rohman)
Editor : (Taufik )