Kalsel, mitratnipolri.co.id
Kelompok Tani Usaha Maju Bersama (UBM) , Kecamatan Bayur Kabupaten Berau – Kalimantan Timur, yang lahannya seluas 1.290 Hektar selama 20 tahun lebih ditambang oleh PT. BC tanpa kesepakatan, bahkan ketika dilaksanakan sidang pertama di PN Tanjung Redep Kab. Berau, pihak PT. BC pun mangkir dari sidang, akhirnya Poktan UBM mengambil sikap tegas akan menutup lahan tersebut dengan diawali pemasangan baleho sepanjang jalan, pada hari Rabu ( 30/10/2024 ).
Saat dilakukan pemasangan spanduk di area jalan hauling PT.BC sempat dihalang-halangi oleh Security PT. BC Namun M.Rafiq selaku koordinator lapangan Poktan UBM yang didampingi oleh Team Hukum BASA tetap melaksanakan pemasangan sepanduk tersebut.
M. Hafidz Halim sebagai team dari BASA LAW FIRM mengatakan “iya benar Security PT. BC sempat menghalang-halangi kami agar tidak memasang sepanduk tersebut, namun kami tetap melakukan pemasangan karena itu merupakan hak dari Poktan UBM yg dilindungi oleh Undang-undang.”
“Kami sempat adu argument dengan mereka, kepada mereka saya jelaskan terkait Pasal 165 Undang Undang MINERBA yg sering digunakan oleh pihak perusahaan untuk mengkriminalisasi masyarakat, bahwa pasal tersebut multi tafsir, oleh sebab itu kita harus kembali kepada hierarki Undang Undang yakni UUD 1945, apalagi warga memiliki legalitas yang telah dibawa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD dan mendesak kepada perusahaan PT. BC untuk mengganti kerugian lahan Poktan tersebut.” Ujar Hafidz
Yudhi Tubagus Naharuddin salah satu team BASA LAW FIRM, membenarkan bahwa ada upaya menghalang – halangi pemasangan sepanduk tersebut dari pihak Security PT. BC, “saya sebagai team dari Kuasa Hukum Poktan UBM menegaskan bahwa masyarakat sudah mematuhi peraturan perundang-undangan, perkara ini sudah berproses di Pengadilan Negri Tanjung Redeb, oleh sebab itu tolong PT. BC agar menghormati proses hukum tersebut.”
Masih kata Yudhi “PT. BC tidak mempunyai hak untuk melarang kami memasang sepanduk diatas tanah kami sendiri, jika kami dianggap melanggar peraturan silahkan lakukan Pelaporan, kami adalah warga biasa, masyarakat kecil saja taat hukum, seharusnya PT. BC malu dengan masyarakat jika mereka tidak menghormati atau mentaati proses hukum yang sedang berjalan.” Pungkasnya
Jurnalis : Mardian Jafar – Kaperwil MMTP Kalsel.