Di Duga Oknum Bupati Balangan telah memberikan keterangan palsu.

Banjarmasin, mitratnipolri.co.id

Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asa Baru Lestari (ABL) Kabupaten Balangan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (04/09/2025).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan terdakwa RA untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, persidangan telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk Bupati Balangan AH. Dalam keterangannya, AH menyatakan tidak mengenal terdakwa RA Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh RA.

“Saya mengenal AH sejak tahun 2020, saat beliau masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan. Hubungan kami cukup baik kala itu, dan saya termasuk orang yang mendukung beliau untuk menjadi Bupati. Jadi, kalau AH menyatakan tidak mengenal saya sebelumnya, itu kebohongan besar,” ujar RA di persidangan.

RA menambahkan bahwa dirinya bahkan beberapa kali diminta membantu kebutuhan politik AH menjelang pemilihan kepala daerah.

“Saya mengenalkan beliau dengan salah satu pengusaha agar bisa support beliau menjadi Balangan satu. Pernyataan beliau di persidangan sungguh tidak sesuai fakta,” tegasnya.

“Karna pertemanan itulah saya diminta untuk menjadi direktur PT. Asabaru dan saya sempat tolak sebanyak 2 x karena saat itu saya masih menjabat sebagai komisaris di PT. NB dan itu Sdh saya sampaikan kepada AH namun AH tetap meminta tolong untuk di bantu jadi direktur PT. Asabaru dan saat permintaan ke 3 ini baru saya iya kan untuk membantu karna pertemanan dan saya tidak pernah menyebut sama sekali atau menyebut membawa PT. Jhonlin seperti yg disampaikan oleh AH pada saat memberikan keterangan dan jujur saya sedih dan menyayangkan karena tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan PT. Jhonlin tapi di bawa – bawa oleh AH.

Dalam keterangannya, RA diminta dana pihak pemegang saham (Bupati  Balangan) melalui komisaris (Sekretaris Daerah (Sekda),
“Saya diminta pemegang saham (Bupati) melalui komisaris (Sekda) agar mengkontribusikan dana Rp. 2,6 miliar, permintaan dana tersebut disampaikan dan bertempat di ruangan sekda kabupaten Balangan pada bulan maret.

Saat itu saya menyampaikan instruksi ini kebagian keuangan PT. Asabaru muslim untuk disiapkan dan pada bulan April saya menyiapkan tiga lembar cek dan menyerahkannya ke bagian keuangan. Untuk teknis penyerahan dan alokasi, itu sepenuhnya diketahui bagian keuangan dan Komisaris,” ungkapnya Menurut RA, ada kemungkinan penyaluran dana tersebut kebeberapa perusahaan baru yang juga di tangani oleh saudara RA, nya kedepan menjadi bagian  perusahaan yang akan bermitra dengan PT. AsaBaru Lestari, yakni PT. Rizki Cipta Karya, PT. Phoenix Delapan Delapan, PT. Al Mira Al Madina, dan PT. Nabil Jaya Utama.

Penunjukan Direktur Diduga by Design ;
RA mengaku pada awalnya menolak jabatan sebagai Direktur Utama PT. AsaBaru Lestari, sebanyak 2x dan pada permintaan ke 3 baru bersedia setelah diminta langsung oleh AH, di kediaman Bupati Balangan.

“Dua kali saya menolak, dan pada permintaan ketiga di kediaman AH baru saya bersedia. Saya berpikir saat itu teman minta tolong dan membantu seorang teman, karena kami sudah kenal sejak beliau masih Wakil Ketua DPRD. Jadi keterangannya yang menyebut baru mengenal saya saat wawancara tidak benar dan bohong karna saya kenal AH jauh sebelum dia jadi Bupati  Balangan.” Tegas RA

RA juga mengklaim tidak pernah menandatangani kontrak kerja dan baru melihat  SK pengangkatan tersebut tadi di hadapan majelis.
“Saya tidak pernah tandatangan kontrak kerja dan baru melihat SK pengangkatan ini sekarang yang mana seharusnya kontrak kerja itu sebagai bagian dari SK”
“Maupun akta pendirian perusahaan di hadapan notaris. “Saya menerima akta pendirian itu dari bagian perekonomian setelah sudah jadi akta pendiriannya dan bukan saya yang membuat akta pendirian tersebut saya memang diminta untuk membahas mengenai bidang usahanya saja PT. Asabaru oleh mahli, tapi Kewenangan untuk mendirikan perusahaan sepenuhnya ada di Pemda Balangan karena yang menjadi pemegang saham 100% adalah bupati.” Jelasnya

Kuasa hukum RA, Ernawati, S.H., M.H., menilai banyak kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Perusda.
“Pada Desember 2022, Pemkab sudah menggelontorkan dana Rp.10 miliar ke PT. ABL, lalu Februari 2023 kembali Rp.10 miliar, tanpa melalui RUPS dan tanpa laporan pertanggungjawaban. Hal ini janggal dan harus diungkap,” Ujarnya

Ernawati juga menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan instruksi dari pihak terkait di lingkungan Pemkab.

“Pengangkatan RA sebagai Direktur Utama PT. ADL jelas by design, bukan murni profesionalitas.” Tambahnya

Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara ini masih berpotensi dikembangkan, Peluang adanya tersangka baru masih terbuka lebar.” Imbuh jaksa dalam sidang

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.(@tim)

Jurnalis YT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *