Capaian Kinerja 2024, Pidum Kejaksaan Dirikan 116 Balai Rehabilitasi dan 4.654 Rumah RJ

HUKUM199 Dilihat

Kejaksaan RI – Jakarta Selatan, mitratnipolri.co.id :

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah membentuk 4.654 rumah restorative justice (RJ) dan 116 balai rehabilitasi di berbagai daerah di Indonesia sepanjang tahun 2024.

“Sejak Januari hingga Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.985 perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat menyampaikan sejumlah capaian kinerja Kejaksaan di berbagai bidang sepanjang tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024.

Tidak hanya itu, bidang pidum selama 2024, juga telah menerima 171.233 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menerima 131.378 berkas, dan 125.296 berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Lalu 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, serta 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi,” papar HTaufi

Adapun tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidum, kata Harli, meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Termasuk eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya,” tandasnya.

Jurnalis : Udin coboy ketua humas daerah khusus jakarta media mitratnipolri.co.id

Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *