Kaltim, mitratnipolri.co.id
Koalisi wartawan dari beberapa media Laporkan Oknum yang mengaku sebagai Legal PT. BC Ke Polres Berau Kalimantan Timur atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas Pers saat akan meliput Sidang Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kls II Tanjung Redebb.
Atas peristiwa tersebut koalisi wartawan membuat laporan tertulis atas dugaan tindak pidana meghalang-halangi peliputan jurnalistik oleh wartawan pada kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) PN Tanjung Redeb Kab. Berau di lokasi kelompok Tani Poktan UBM yang berperkara dengan perusahaan tambang batu bara milik PT. Berau Coal pada tanggal 10 April 2025 dengan terlapor berinisial AHR.
Yudhi Tubagus Naharuddin dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) sekaligus tim Kuasa Hukum Poktan Usaha Bersama sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Tidak seharusnya AHR bersikap arogan seperti itu Majelis Hakim pun saat itu mengijinkan wartawan untuk meliput hanya saja dibatasi cukup dua orang saja, namun AHR yang mengaku sebagai Legal PT. BC dengan arogannya tetap melarang dan hampir terjadi keributan pada saat itu, perbuatan AHR dapat dikenakan Pasal Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Saya berharap Kepolisian Polres Berau dapat menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas agar kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat tetap terjaga.
” Pungkas Yudhi
Sumber : BPAI
Red