Sumedang Jabar, mitratnipolri.co.id
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000,- kepada Ibu Roroh Rohaeti, ahli waris dari almarhum Bapak Heri Giok, seorang petani pekebun yang merupakan peserta aktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan santunan dilakukan di Aula Desa Sukagalih, Kecamatan Sumedang Selatan, pada Senin (3/11), oleh Kepala Desa Sukagalih, Onih Noer Rosidah, didampingi Agy Achmad Fauzi, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, serta unsur Bhabinkamtibmas, Perisai BPJS Ketenagakerjaan Didin Jaenaludin, dan keluarga ahli waris.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Sukagalih Onih Noer Rosidah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kepeduliannya terhadap warganya.
“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang yang telah menyalurkan manfaat santunan kematian kepada ahli waris almarhum Bapak Heri Giok, warga Dusun Bosok RT 02/06 Desa Sukagalih. Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Onih.
Sementara itu, Agy Achmad Fauzi, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, menjelaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan manfaat bagi para pekerja di Kabupaten Sumedang.
“Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, kami juga mengajak lebih banyak pekerja informal di Desa Sukagalih untuk menjadi peserta aktif agar terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Agy.
Senada dengan itu, Didin Jaenaludin, Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, menambahkan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat dalam proses pendaftaran kepesertaan.
“Kami berharap setiap kepala keluarga yang bekerja secara infromal dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran bagi pekerja informal cukup mudah, hanya memerlukan KTP, nomor telepon aktif, dan memenuhi kriteria usia antara 15 hingga 65 tahun,” jelas Didin.
Didin juga menegaskan komitmen Perisai BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perisai siap membantu masyarakat hingga peserta memiliki kartu tanda peserta dan bukti pembayaran resmi. Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, dengan iuran yang terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan,” tutup Didin.
Jornalis : Wandi Suhandi
Red/Anto Prayoga


																				




