Apakah PT. BC layak dicabut izin usahanya ?

HUKUM, Sosial239 Dilihat

Kab. Berau – Kalimantan Timur, mitratnipolri.co.id

PT. BC ternyata menjadi salah satu perusahaan batu bara terbesar di Indonesia, pertahunnya perusahaan ini menargetkan 35 – 37 juta ton emas hitam yang dikeruk dari perut bumi Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Namun tak sedikit masyarakat di wilayah ring satu bertanya soal kemana dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. BC itu.

Masyarakat menduga, dana CSR itu tidak tepat sasaran atau malah memang tidak disalurkan. Padahal, Corporate Social Responsibility dapat digunakan untuk berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Beberapa peruntukan utama meliputi pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan terhadap UMKM, pelatihan keterampilan, akses modal usaha, dan program peningkatan kualitas hidup.

Dana CSR juga dapat dialokasikan untuk menjaga lingkungan hidup, membantu masyarakat dalam mengatasi masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan kurangnya akses pendidikan dan kesehatan.

Contohnya saja, di Desa Inaran, Kecamatan Sambaliung, desa ini masuk dalam ring satu perusahaan namun kenyataannya kalau dilihat dari segi sosial ekonomi masyarakat di daerah tempat PT. BC menambang itu sangat memperhatikan pasalnya masih banyak rumah warga yang perlu di perbaiki.
Begitu juga dengan sarana dan prasarana, terutama jalanan umum kemudian air bersih dan bantuan pendidikan terhadap anak-anak yang kurang mampu untuk melanjutkan kuliah karena mereka juga ingin melanjutkan pendidikan lebih tinggi namun apa daya mereka keterbatasan ekonomi.

Maspri, Kepala Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Teluk Bayur mengatakan bahwa memang pernah ada bantuan dana CSR dulu sewaktu dirinya masih menjabat tapi itu hanya 3 kali selama 3 tahun dan itupun pihak desa/kampung meminta kepada PT. BC dan dana tersebut di gunakan untuk perbaikan jalan serta irigasi dekat sungai, kemudian memberikan bantuan tempat yayasan pendidikan terhadap anak-anak-anak.

Yudhi Tubagus Naharuddin dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) menyatakan,
“Dana CSR perusahaan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).

Pasal 74 UU PT:
Pasal ini menetapkan bahwa perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR),dari sini kita bisa melihat dengan jelas bahwa dana CSR adalah kewajiban pihak perusahaan bukan cuma sekedar keperdulian dana CSR perusahaan diatur secara komprehensif dalam UU PT dan PP 47/2012, serta Perppu Cipta Kerja yang telah menjadi undang-undang.

Pada Penjelasan Pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal, CSR diartikan sebagai tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Perusahaan wajib menyisihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) minimal 2% dari laba bersih rata-rata selama tiga tahun sebelumnya. Besaran ini diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Perusahaan Tahun 2013. Beberapa daerah juga memiliki aturan khusus, seperti Kalimantan Timur yang menetapkan minimal 3% dari laba bersih.” Pungkas Yudhi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *