PALANGKA RAYA, mitratnipolri.co.id
Selain melakukan pemadaman di lapangan, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) juga gencar melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tengah menangani 62 kasus karhutla dan telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka.
“Dari empat korporasi yang tengah diselidiki, satu perusahaan di wilayah Kotawaringin Timur telah naik status ke tahap penyidikan. Perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan,” terangnya, Selasa (8/9/2026).
Kapolda menegaskan bahwa saat ini penyidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri masih memperkuat alat bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri sumber serta penyebaran titik api di lokasi perusahaan tersebut.
“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” kata Irjen Pol. Iwan.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
