Polsek Permata Kecubung Sosialisasikan Larangan Pembakaran Lahan untuk Cegah Karhutla

Sukamara, mitratnipokri.co.id

Polsek Permata Kecubung terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

 

Personel Polsek Permata Kecubung menyambangi warga di Desa Ajang, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Minggu (6/9/2026) pagi. Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan sosialisasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan, termasuk dampak serta sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar. Tindakan tersebut berisiko menyebabkan kebakaran meluas serta menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat asap yang dihasilkan.

 

Selain menjelaskan bahaya pembakaran lahan, personel memberikan pemahaman mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Warga diajak untuk tidak menjadikan pembakaran sebagai metode pengelolaan lahan dan turut berperan dalam mencegah terjadinya Karhutla.

 

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan. Laporan dapat disampaikan kepada Ketua RT, Bhabinkamtibmas, atau instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin sehingga api tidak meluas.

 

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Permata Kecubung berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan Karhutla semakin meningkat. Upaya pencegahan sejak dini menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

Cegah Karhutla sejak dini, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, dan segera laporkan apabila menemukan kebakaran.

 

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *