Palangka Raya, mitratnipolri.co.id
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Tambun Bungai.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., usai meninjau lokasi karhutla di Desa Marang, Jalan Tjilik Riwut Km 23, Kota Palangka Raya, Sabtu (5/9/2026).

Kapolda mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
“Selain itu, ada kurang lebih 65 orang yang masih dalam proses penyelidikan. Mudah-mudahan dapat kami ungkap secepatnya,” ujar Kapolda.
Untuk korporasi, Kapolda mengatakan saat ini terdapat empat perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan. Ia memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga gencar melakukan upaya preventif. Sejak awal tahun, pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan, termasuk melalui penerbitan maklumat,” jelas Kapolda.
Dalam upaya mitigasi, Irjen Iwan menyebutkan bahwa Mabes Polri juga menerjunkan peserta didik untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat di lapangan. Ke depan, peserta didik Sespimti juga akan dilibatkan dalam upaya tersebut.
“Yang terpenting, selain melakukan penegakan hukum, kami juga terus melakukan upaya pembinaan kepada masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran,” pungkasnya.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
