Polsek Jatiwangi Sita 439 Botol Miras Ilegal demi Menjaga Kondusivitas Kamtibmas

Hukum36 Dilihat

MAJALENGKA, mitratnipolri.co.id

Personel Polsek Jatiwangi, Polres Majalengka, merazia ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar dari berbagai lokasi di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk memutus rantai potensi kejahatan yang sering kali dipicu oleh konsumsi alkohol tak berizin.

​Operasi penertiban yang berlangsung aman dan terkendali tersebut berhasil menyita sedikitnya 439 botol miras berbagai merek. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Markas Polsek Jatiwangi untuk diproses secara hukum.

​Kapolsek Jatiwangi, AKP Rudy Djunardi M., S.H., M.H., C.P.R.H., menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, serta nyaman bagi warga.

​”Peredaran minuman keras tanpa izin edar berpotensi besar memicu gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas namun tetap humanis demi mengantisipasi potensi tindak kriminal di wilayah Jatiwangi,” ujar AKP Rudy Djunardi.

​Melalui tindakan preventif ini, Polsek Jatiwangi mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif serta bebas dari ancaman gangguan kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *