LAMANDAU, mitratnipolri.co.id
Satgas Edukasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Lemdiklat Polri bersama Polsek Bulik melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada Raja Dayak Tomun, Ir. Marukan Hendrik, M.A.P., beserta anggota di Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Bulik AKP Karno, S.H., personel Satgas BKO Edukasi Lemdiklat Polri, serta Raja Dayak Tomun Ir. Marukan Hendrik, M.A.P. beserta anggota. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan tokoh adat dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Lamandau.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri menyampaikan edukasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan, serta ketentuan hukum yang mengatur tindakan tersebut, termasuk sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melakukan pembakaran secara melanggar ketentuan.
Raja Dayak Tomun menyampaikan dukungannya terhadap upaya Polri dalam mencegah dan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. Namun, dalam pelaksanaannya, upaya tersebut tetap perlu memperhatikan budaya dan kearifan lokal masyarakat Dayak, khususnya dalam kegiatan berladang.
Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan pentingnya menghormati kearifan lokal masyarakat dalam membuka lahan untuk berladang dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pergub Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin pemahaman dan sinergi yang semakin kuat antara Polri, Satgas Edukasi Karhutla, dan tokoh adat dalam upaya mencegah Karhutla dengan tetap memperhatikan budaya serta kearifan lokal masyarakat.
Kegiatan berakhir pada pukul 11.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
