LIPAN Layangkan Surat ke Ketua DPRD Pesawaran, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Volume Paving Block di 16 SD Negeri

Info Publik42 Dilihat

Pesawaran, mitratnipolri.co.id

– Lembaga Swadaya Masyarakat (LIPAN) Kabupaten Pesawaran melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran terkait program bantuan pemasangan paving block yang digelontorkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.

Surat tersebut disampaikan Ketua LIPAN, Sumarah, setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan terhadap 16 sekolah dasar negeri yang menjadi penerima program bantuan pemasangan paving block.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Ketua DPRD Pesawaran, LIPAN menyebut menemukan sejumlah indikasi yang dinilai patut untuk didalami lebih lanjut, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan volume pekerjaan paving block yang telah terpasang di sejumlah sekolah penerima bantuan.

Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dimiliki LIPAN, masing-masing sekolah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp100 juta untuk pekerjaan pemasangan paving block.

Namun, berdasarkan hasil pengukuran langsung yang dilakukan tim investigasi LIPAN di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran tersebut dengan volume pekerjaan yang terpasang.

Ketua LIPAN Sumarah mengatakan, timnya turun langsung melakukan pengukuran luas area paving block di seluruh sekolah penerima bantuan. Dari hasil pengukuran tersebut, luas pemasangan paving block di masing-masing sekolah diketahui berbeda-beda dan rata-rata berada di bawah 400 meter persegi. Bahkan, menurut hasil perkiraan tim di lapangan, sebagian lokasi pemasangannya diduga tidak mencapai luasan tersebut.

Adapun 16 sekolah penerima bantuan yang menjadi objek investigasi LIPAN meliputi:

– SDN 15 dan SDN 23 Kecamatan Tegineneng;
– SDN 2 dan SDN 3 Kecamatan Marga Punduh;
– SDN 14 Kecamatan Teluk Pandan;
– SDN 6 Kecamatan Padang Cermin;
– SDN 23, SDN 11, dan SDN 12 Kecamatan Way Ratai;
– SDN 10 dan SDN 5 Kecamatan Way Khilau;
– SDN 2 Kecamatan Kedondong;
– SDN 44 dan SDN 28 Kecamatan Negeri Katon;
– SDN 9 dan SDN 27 Kecamatan Gedong Tataan.

Menurut Sumarah, pihaknya juga telah meminta pendapat dari seorang konsultan yang berpengalaman dalam pekerjaan pemasangan paving block untuk memperoleh gambaran mengenai harga pekerjaan tersebut di pasaran.

Dari hasil konsultasi tersebut, LIPAN memperoleh informasi bahwa harga pemasangan paving block dengan spesifikasi terbaik di pasaran berada di kisaran Rp100 ribu per meter persegi.

“Kalau kita ambil asumsi paling besar saja, setiap sekolah mendapatkan pemasangan sekitar 450 meter persegi, maka nilai pekerjaannya hanya sekitar Rp45 juta. Sementara anggaran dalam RAB mencapai Rp100 juta per sekolah. Artinya terdapat selisih sekitar Rp55 juta yang patut dipertanyakan. Inilah yang menjadi dasar dugaan kami adanya pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Sumarah.

Ia menegaskan bahwa hasil investigasi LIPAN tersebut bukan merupakan kesimpulan akhir mengenai adanya tindak pidana, melainkan indikasi awal yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan secara resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran serta pendalaman oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan.

“LIPAN meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran membuka seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan ini secara transparan kepada publik. Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk melakukan pendalaman terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran pekerjaan tersebut apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, LIPAN bersama tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, khususnya kepada Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Dani, melalui pesan WhatsApp.

Namun, nomor yang dihubungi terpantau tidak aktif dalam beberapa hari terakhir sehingga pihaknya belum memperoleh tanggapan resmi terkait program bantuan pemasangan paving block tersebut.

Media ini bersama LIPAN tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi.

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

LIPAN menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Apabila dugaan ketidaksesuaian atau pengurangan volume pekerjaan benar terjadi, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas pembangunan fasilitas pendidikan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.

Karena itu, LIPAN meminta agar persoalan tersebut dapat diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran, demi menjaga kualitas fasilitas pendidikan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Pesawaran.

Sumber Tim Investigasi LIPAN

Supri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *