SERUYAN, mitratnipolri.co.id
Keributan yang terjadi di tengah acara hajatan di Desa Mojang Baru, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, berujung pada aksi pembacokan. Seorang pria berinisial A berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Minggu (23/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP M Affandi mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban Sodik bersama Mujiyono dan tersangka menghadiri acara hajatan di Desa Mojang Baru RT 003 sekitar pukul 16.45 WIB.
Menurut Affandi, keributan terjadi ketika tersangka terlibat perselisihan dengan salah seorang warga yang hadir dalam acara tersebut. Sodik kemudian berusaha melerai pertengkaran agar situasi tidak semakin memanas.
“Saat berada di lokasi, tersangka sempat terlibat keributan dengan salah seorang warga. Sodik kemudian berusaha melerai agar persoalan tidak semakin memanas,” ujar Affandi, Kamis (27/8/2026).
Setelah keributan berhasil dilerai, tersangka meninggalkan lokasi. Namun, beberapa saat kemudian, ia kembali ke tempat hajatan dengan membawa sebilah parang.
Tersangka kemudian mendatangi Sodik dan mengayunkan parang ke arah leher korban. Melihat serangan tersebut, Mujiyono berusaha melindungi Sodik dengan menangkis menggunakan tangan kanannya.
Tersangka kembali mengayunkan parangnya hingga mengenai bagian perut Sodik. Mujiyono yang berada di sekitar korban juga turut menjadi sasaran dan mengalami luka.
Aksi tersebut terhenti setelah sejumlah warga berdatangan ke lokasi. Tersangka kemudian melarikan diri.
“Akibat kejadian itu, Sodik mengalami luka bacok pada bagian perut kanan dan kiri. Sementara Mujiyono mengalami luka pada telapak tangan kanan serta bagian perut sebelah kiri,” jelas Affandi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Seruyan Hulu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan tersangka.
Upaya petugas membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan A.
“Siap, sudah ditangkap kurang dari 24 jam,” kata Affandi.
Setelah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan di kepolisian. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian kejadian dan motif di balik aksi pembacokan.
Tersangka kini diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis : Husin /Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
