Mengenal KUPAS (Kuliner Paseureuhan).

Ekonomi, Info Publik28 Dilihat

Majalengka – Jawa Barat, mitratnipolri.co.id

Berawal dari niat tulus warga RT 002/006 Desa Sutawangi untuk membawa perubahan signifikan pada lingkungan bantaran kali, lahirlah Kuliner Paseureuhan (KUPAS). Kawasan yang dulunya dipandang sebelah mata kini bertransformasi menjadi pusat kuliner sore hingga malam hari yang bersih, ramah, dan nyaman.

​Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya Jatiwangi sebagai kawasan produktif industri, KUPAS hadir sebagai jawaban untuk mendongkrak ekonomi lokal. Mengingat faktor usia yang tak lagi muda untuk bertahan di pekerjaan fisik keras seperti bangunan maupun pertanian, kehadiran pasar kuliner ini menjadi nafas baru bagi warga RT 002/006 untuk tetap mandiri dan sejahtera.

I. VISI

“Mewujudkan Lingkungan Bantaran Kali RT 002/006 Desa Sutawangi yang Bersih, Ramah, dan Nyaman sebagai Pusat Kuliner Sore-Malam Terpadu guna Membangkitkan Kemandirian Ekonomi Warga Berkelanjutan.”

II. MISI

  1. Transformasi Lingkungan & Citra Wilayah:
    • ​Mengubah kawasan bantaran kali yang dahulu dipandang sebelah mata menjadi ruang publik yang bersih, tertata, asri, dan nyaman bagi pengunjung.
    • ​Membangun budaya masyarakat yang ramah dan siap melayani sebagai tuan rumah kawasan wisata kuliner.
  2. Pemberdayaan Ekonomi & Beralih Generasi/Profesi:
    • ​Membuka wadah usaha kuliner mandiri bagi warga RT 002/006, khususnya para lansia atau warga usia produktif lanjut yang tidak lagi memungkinkan bekerja keras di bidang konstruksi/bangunan dan pertanian.
    • ​Menjadi penyokong (fondasi) utama perekonomian keluarga agar warga tetap berdaya dan mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  3. Menangkap Peluang Pertumbuhan Industri Jatiwangi:
    • ​Memanfaatkan potensi berkembangnya sektor industri/pabrik-pabrik di wilayah Jatiwangi dan sekitarnya dengan menyediakan sarana kuliner sore hingga malam hari yang terjangkau, lezat, dan berkesan bagi para pekerja maupun masyarakat umum.
  4. Kemitraan & Kebersamaan:
    • ​Mempererat kebersamaan dan ikatan silaturahmi antarwarga dalam mengelola kegiatan usaha secara gotong royong di bawah payung KUDJANG PADJADJARAN SILIWANGI (KUPAS).
    • Badan Hukum KUPAS, SK. KEMENKUMHAM RI NOMOR AHU-0013081.AH.01.07.TAHUN 2020.
    • NOTARIS CENDRANINGSIH RAHAYU WIBISONO, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *