LSM LI PAN INDONESIA Temukan 144 Drum, Diduga Penimbunan Solar Bersubsidi Sebesar 5.000 Liter di Desa Maringgai

Hukum24 Dilihat

Lampung Timur, mitratnipolri.co.id

Tim Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) menemukan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar di Dusun 6, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Kejadian berlangsung pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Di lokasi, tim LIPAN mendapati tumpukan bahan bakar yang diduga kuat berupa solar bersubsidi sebanyak 144 drum dengan takaran keseluruhan diperkirakan mencapai 5.000 liter. Kejadian tersebut turut diketahui dan disaksikan oleh Kepala Dusun 6 serta Kanit Polsek Labuhan Maringgai yang hadir di lokasi pada saat itu.

Jumlah penumpukan yang jauh melampaui batas pemakaian wajar tersebut diduga akan diperjualbelikan secara tidak resmi guna meraup keuntungan pribadi. Praktik penimbunan ini dikhawatirkan menciptakan kelangkaan di pasaran, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan solar bersubsidi yang seharusnya tersedia dengan harga terjangkau.

Sikap LIPAN:
LIPAN menilai dugaan penimbunan ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi dan sangat merugikan kepentingan masyarakat luas. LIPAN mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan pendataan, pengecekan, serta penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak-pihak yang terlibat dalam penimbunan ini diharapkan segera diproses secara hukum agar BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerimanya.

LIPAN akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera menindaklanjuti temuan ini.

(Yulius.s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *