Polda Jabar Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jangan Mudah Terprovokasi Hoaks Jelang Aksi Demo.

Jawa Barat, mitratnipolri.co.id

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang
beredar melalui media sosial, menyusul adanya rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar sejumlah kelompok masyarakat di Jakarta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan masyarakat perlu lebih bijak dan cermat dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial. Hal tersebut disampaikan pada Senin (24/8/2026).

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Bijaklah dalam menggunakan media sosial dan pastikan terlebih dahulu kebenaran setiap informasi yang diterima maupun dibagikan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Jika ada aksi unjuk rasa, berbagai konten di media sosial berpotensi menimbulkan provokasi dan memengaruhi masyarakat untuk mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

Sejumlah kelompok masyarakat dilaporkan berencana menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Dalam situasi tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya maupun menyebarluaskan konten yang belum diketahui sumber dan kebenarannya.

Kabid Humas Polda Jabar juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap informasi yang diterima, terutama apabila informasi tersebut mengandung unsur provokasi, ajakan melakukan tindakan melanggar hukum, maupun narasi yang dapat memicu keresahan.

“Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif. Jangan sampai kita menjadi bagian dari penyebaran hoaks atau informasi provokatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat luas,” tuturnya.

Polda Jabar mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh isu yang belum jelas, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Perbedaan pendapat maupun penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun hendaknya tetap dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bandung 24 Agustus 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *