KAPOLRES KOBAR TEKANKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL HADAPI ANCAMAN KARHUTLA

Kotawaringin Barat, mitratnipolri.co.id

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M., memimpin apel jam pimpinan di halaman Mapolres Kobar, Senin (24/8/2026) pagi.

 

Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel atas dedikasi dan pelaksanaan tugas yang telah berjalan dengan baik. Ia meminta seluruh anggota mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi seluruh anggota yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Mari kita pertahankan dan tingkatkan kinerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Joko.

 

Memasuki musim kemarau, Kapolres meminta seluruh personel meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

Upaya pencegahan dilakukan melalui peningkatan patroli dan pemantauan di wilayah yang rawan terjadi Karhutla. Personel juga diminta melakukan deteksi dini terhadap potensi kebakaran serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Menurut AKBP Joko, pencegahan dan penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan instansi terkait lainnya harus terus diperkuat.

 

“Kita harus bersama-sama melakukan langkah pencegahan. Jangan sampai terjadi kebakaran yang kemudian meluas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan. Sinergi dengan seluruh instansi terkait harus terus ditingkatkan,” tegasnya.

 

Ia juga meminta personel segera mengambil langkah penanganan apabila menemukan titik api atau terjadi Karhutla. Dalam pelaksanaannya, koordinasi serta keselamatan masyarakat dan petugas harus menjadi prioritas.

 

Kapolres turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan. Masyarakat diharapkan ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.

 

Larangan pembakaran hutan dan lahan juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam ketentuan tersebut, perbuatan pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai sanksi pidana.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari kita bersama-sama mencegah Karhutla. Jaga lingkungan, jaga kesehatan, dan jangan sampai kelalaian kita menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat,” imbau Kapolres.

 

Pada kesempatan yang sama, AKBP Joko mengingatkan seluruh personel untuk menjaga disiplin dan menjauhi segala bentuk tindak pidana, pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran kode etik Polri.

 

Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus mampu menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional serta bertanggung jawab.

 

“Mari kita bersama-sama saling mengingatkan. Kita merupakan pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Berikan yang terbaik untuk masyarakat, dan yang paling utama, jaga diri kita,” tuturnya.

 

Apel jam pimpinan tersebut menjadi momentum bagi Polres Kobar untuk memperkuat kesiapsiagaan personel, meningkatkan kedisiplinan, serta mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan Karhutla. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, TNI, instansi terkait, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga keamanan, keselamatan warga, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *