PRINGSEWU, mitratnipolri.co.id
Yuniarti, ibu kandung almarhumah Aisyah Aqila Fazila Yusyah (12), siswi SDN 1 Marga Kaya, Kabupaten Pringsewu, akan kembali menempuh langkah hukum untuk mencari kejelasan atas meninggalnya sang putri dalam kegiatan Pramuka pada tahun 2025 lalu.
Yuniarti dijadwalkan kembali mendatangi Polres Pringsewu pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kedatangannya merupakan bagian dari upaya keluarga untuk kembali menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, guna mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa yang dialami Aisyah Aqila hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam langkah hukum tersebut, Yuniarti didampingi DR. Can. Nurul Hidayah, SH., MH., CPM., selaku kuasa hukum keluarga korban.
Menurut pihak keluarga, masih terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan kejelasan secara hukum, terutama mengenai kronologi kejadian ketika Aisyah Aqila mengalami insiden dalam kegiatan Pramuka hingga akhirnya meninggal dunia.
Keluarga menilai kronologi kejadian perlu diperjelas secara menyeluruh agar dapat diketahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi sebelum dan setelah Aisyah Aqila mengalami insiden tersebut.
Pihak keluarga juga menduga adanya kelalaian dalam pelaksanaan dan pendampingan kegiatan Pramuka, khususnya terkait pengawasan terhadap para peserta didik. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Selain persoalan dugaan kelalaian, keluarga turut mempertanyakan informasi yang diterima orang tua setelah kejadian.
Yuniarti mengaku sempat menerima informasi bahwa Aisyah Aqila dalam kondisi sakit. Namun, keluarga kemudian memperoleh informasi yang berbeda mengenai kondisi korban sebelum akhirnya meninggal dunia.
Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu hal penting yang ingin diklarifikasi keluarga. Menurut keluarga, kejelasan mengenai kondisi korban setelah kejadian sangat penting karena berkaitan dengan proses penanganan dan pertolongan yang diberikan kepada Aisyah Aqila.
Keluarga menilai, apabila informasi mengenai kondisi korban disampaikan secara lengkap dan benar sejak awal, maka proses penanganan terhadap Aisyah Aqila dapat dievaluasi secara menyeluruh.
Kuasa hukum keluarga, DR. Can. Nurul Hidayah, SH., MH., CPM., mendampingi Yuniarti agar seluruh persoalan yang dipertanyakan keluarga dapat disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Keluarga menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus dipersalahkan. Mereka ingin mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Aisyah Aqila serta memastikan apabila dalam proses hukum ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya ingin mengetahui kebenaran atas apa yang terjadi kepada anak kami. Kalau memang ada kelalaian, kami berharap semuanya dapat diproses sesuai hukum. Kami juga ingin memastikan tidak ada lagi informasi yang ditutup-tutupi mengenai kejadian tersebut,” demikian inti sikap keluarga korban.
Dengan kembali ditempuhnya langkah hukum tersebut, keluarga berharap Polres Pringsewu dapat melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan kronologi perkara secara objektif, profesional, dan transparan.
Keluarga berharap langkah tersebut dapat menjadi jalan untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi hingga menyebabkan Aisyah Aqila Fazila Yusyah meninggal dunia.
Supriadi
