SATGAS BBM KOBAR SEPAKAT PERKETAT PENGAWASAN SPBU, CEGAH PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI

Kotawaringin Barat, mitratnipolri.co.id

Satuan Tugas (Satgas) Bahan Bakar Minyak (BBM) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Polres Kotawaringin Barat di Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Jalan Sutan Syahrir, Jumat (7/8/2026) pagi. Rapat tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk mengatasi antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Rapat dipimpin oleh Bupati Kotawaringin Barat dan dihadiri Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M., Asisten II Sekretariat Daerah, unsur TNI, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Komunikasi dan Digital, serta perwakilan Pertamina wilayah Kumai.

Sejumlah persoalan menjadi fokus pembahasan, di antaranya meningkatnya antrean kendaraan di SPBU, penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar, praktik penimbunan, serta penjualan BBM eceran secara ilegal.

 

Bupati Kotawaringin Barat menjelaskan bahwa lonjakan antrean yang terjadi selama Juli hingga Agustus dipicu oleh meningkatnya jumlah masyarakat yang beralih dari Pertamax ke Pertalite setelah adanya penyesuaian harga. Selain itu, pemerintah daerah juga menemukan indikasi penyalahgunaan barcode oleh sejumlah oknum yang membeli BBM bersubsidi menggunakan beberapa barcode untuk kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

 

“Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh BBM bersubsidi mengalami kesulitan. Dampaknya tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sekitar SPBU, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono menegaskan bahwa penanganan persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi memerlukan komitmen bersama dari seluruh pihak, mulai dari pemilik SPBU, manajer, petugas keamanan, hingga operator nosel, agar pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan secara optimal.

 

Menurut Kapolres, penegakan hukum akan difokuskan pada tiga mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi, yakni pelaku penimbunan, penampung, dan penjual BBM eceran ilegal. Selain itu, Polres Kotawaringin Barat juga mengusulkan pembatasan penjualan BBM bersubsidi secara eceran di wilayah perkotaan atau dalam radius tertentu dari SPBU.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan. Namun, terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara selektif agar memberikan efek jera,” tegas AKBP Joko Handono.

 

Hingga rapat berlangsung, Satgas BBM Kabupaten Kotawaringin Barat telah menangani dua kasus penyalahgunaan barcode dan penimbunan BBM bersubsidi.

 

Sementara itu, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan segera menyusun Keputusan Bersama Satgas BBM sebagai dasar pelaksanaan pengawasan di lapangan. Kebijakan yang akan diterapkan meliputi sistem ganjil-genap, pembatasan jam pelayanan pada waktu-waktu tertentu, pemasangan spanduk yang memuat larangan beserta sanksinya di SPBU, pemasangan kamera pengawas (CCTV) sementara, serta penerapan pembayaran non-tunai bagi kendaraan roda empat.

 

Perwakilan Pertamina wilayah Kumai menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang telah disepakati dalam rapat koordinasi tersebut. Selain itu, Pertamina telah menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, berupa surat peringatan hingga pengurangan kuota penyaluran BBM bersubsidi.

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *