Gunung Mas, mitratnipolri.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AM (24) diamankan petugas di sebuah barak yang berada di tepi Jalan Kurun–Palangkaraya, Desa Tabaras, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penindakan dan penggeledahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penggeledahan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna cokelat yang diduga milik terduga pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat 25 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan hingga petugas menemukan sebuah botol kaca yang dililit lakban berwarna hijau. Di dalamnya terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang juga diduga sabu serta satu sendok takar yang dimodifikasi dari sedotan dan diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang ditemukan di atas meja di dalam kamar dan diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Barang bukti lain yang disita meliputi satu unit telepon genggam merek Vivo Y27 berwarna hitam dan sebuah dompet kecil berwarna cokelat.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 27 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu botol kaca sebagai tempat penyimpanan, satu sendok takar, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon genggam, serta satu dompet. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Pupita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan prosedur. Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Sutrisno saat ditemui PS Kasi Humas Polres Gunung Mas Ipda Abner, S.Sos., Jumat (7/8/2026).
Ia menambahkan, Polres Gunung Mas terus mengedepankan pelayanan yang humanis dengan membuka ruang komunikasi bagi masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana narkotika.
Saat ini, AM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center 110. Kepolisian berharap sinergi yang telah terjalin dengan masyarakat dapat terus diperkuat guna mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
