Pesawaran,
mitratnipolri.co.id
Penanganan laporan dugaan penjarahan rumah milik Lusia Reni Oktavia, warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, memasuki tahapan penting.
Polsek Gedong Tataan disebut akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas laporan yang telah disampaikan korban.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Pesawaran, yang mendapat kuasa dari korban untuk mendampingi dan mengawal proses hukum perkara tersebut.
LIPAN menilai gelar perkara menjadi momentum penting untuk memastikan proses penanganan laporan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak, terutama korban.
Peristiwa yang dilaporkan korban diduga terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, di Dusun Lumbirejo RT 001/RW 002, Desa Lumbirejo. Saat rumah dalam keadaan kosong, sejumlah orang diduga mendatangi rumah korban, merusak bagian pintu, kemudian masuk dan membawa sejumlah barang milik korban.
Dalam keterangannya, korban menduga peristiwa tersebut berlangsung dengan disaksikan oleh pihak tertentu di tingkat desa. Namun, mengenai siapa saja yang terlibat dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkap berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain satu set kursi Turki jumbo, lemari pakaian besar dan kecil, kasur busa, lemari TV beserta televisi 40 inci, rak piring, kulkas, kipas angin, gorden, serta berbagai peralatan memasak.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/76/VII/2026/SPKT/Polsek Gedong Tataan/Reskrim Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 2 Juli 2026.
Informasi yang dihimpun, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam proses penanganan perkara, termasuk meminta keterangan dari beberapa pihak serta menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagai bagian dari pemberian informasi mengenai perkembangan penanganan laporan kepada pelapor.
Saat tim LIPAN menanyakan perkembangan laporan tersebut kepada pihak Polsek Gedong Tataan, penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Minggu ini akan kita gelar perkaranya, Bang,” ujar penyidik saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi korban yang selama ini menunggu kepastian atas laporan yang telah dibuatnya.
Ketua LIPAN Pesawaran, Sumarah, mengapresiasi langkah penyidik yang akan membawa perkara tersebut ke tahap gelar perkara. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan dan pengumpulan keterangan tanpa adanya kejelasan mengenai arah penanganan perkara.
Menurut Sumarah, gelar perkara harus menjadi forum untuk menguji secara objektif seluruh fakta, keterangan saksi, barang bukti maupun dokumen yang telah dikumpulkan penyidik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik. Namun, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap gelar perkara nanti benar-benar dilakukan secara profesional dan objektif dengan melihat seluruh fakta serta alat bukti yang ada,” tegas Sumarah.
Ia menambahkan, apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, LIPAN meminta penyidik mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti memang ditemukan adanya tindak pidana serta pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban, kami meminta proses hukum dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai korban merasa laporannya tidak mendapatkan kepastian,” ujarnya.
LIPAN meminta seluruh proses penanganan dilakukan tanpa intervensi, tekanan maupun kepentingan dari pihak mana pun. Menurutnya, proses hukum harus ditempatkan sebagai upaya mencari kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan atau kedekatan dengan pihak tertentu.
“Kami tidak ingin mengintervensi penyidik. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Siapa yang benar harus mendapatkan perlindungan hukum dan siapa yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” kata Sumarah.
Ia juga meminta agar semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai peristiwa tersebut dapat memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik sehingga perkara dapat diungkap secara terang.
Kasus dugaan penjarahan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengambilan sejumlah barang milik warga dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.
Gelar perkara yang akan dilakukan Polsek Gedong Tataan diharapkan mampu menjawab sejumlah pertanyaan yang selama ini muncul, mulai dari bagaimana kronologi sebenarnya, siapa saja yang berada di lokasi saat kejadian, bagaimana barang-barang tersebut di ambil paksa tapi izin dan sepengetahuan pemiliknya.
Dengan demikian, publik kini menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan penyidik.
Yang terpenting, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, fakta di lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini maupun tekanan dari pihak mana pun.
LIPAN Pesawaran menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga korban memperoleh kepastian hukum dan seluruh fakta dalam perkara ini menjadi terang.
Sumber : Tim Media LIPAN
Jurnalis: Supriyadi
