Palangka Raya, mitratnipolri.co.id
Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keberadaan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang membawa senjata tajam dan membuat warga sekitar merasa khawatir.
Laporan yang diterima operator Call Center 110 tersebut segera diteruskan kepada personel Pamapta III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama piket fungsi untuk melakukan penanganan di lokasi kejadian.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 menjadi perhatian dan akan segera ditindaklanjuti guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada warga.
“Personel langsung mendatangi lokasi, melakukan pengamanan terhadap ODGJ tersebut beserta senjata tajam yang dibawanya. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur,” ujar Ipda Muhammad Abrar, Sabtu (1/8/2026).
Langkah cepat yang dilakukan personel Polresta Palangka Raya berhasil mencegah kemungkinan terjadinya gangguan keamanan serta mengurangi keresahan masyarakat di sekitar lokasi.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran dan penanganan kepolisian.
Dengan layanan 110 yang tersedia selama 24 jam, Polresta Palangka Raya terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
