POLSEK KETAPANG UNGKAP KASUS NARKOTIKA, PRIA BERUSIA 39 TAHUN DITANGKAP DI HOTEL

Kotawaringin Timur, mitratnipolri.co.id

Komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria di salah satu kamar Hotel Pondok Family, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

 

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Ketapang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial MK (39), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, saat berada di Kamar Nomor 121 Hotel Pondok Family.

 

Penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat setelah petugas menunjukkan Surat Perintah Tugas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah kasur dan di bawah meja di dalam kamar hotel.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto sekitar 57 gram, empat linting dan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja, satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp300.000, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *