PALANGKA RAYA, mitratnipolri.co.id
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengingatkan masyarakat, pelaku usaha, dan perusahaan agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan menyusul diterbitkannya Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Maklumat tersebut diterbitkan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.
“Melalui maklumat ini, kami mengajak seluruh masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka maupun mengolah lahan menggunakan cara membakar. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian alam,” kata Kapolda, Senin (27/7/2026).
Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara hukum. Larangan tersebut juga berlaku bagi setiap tindakan yang menyebabkan terlampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kapolda menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan maupun tindakan lain yang merusak lingkungan.
“Siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan atau perbuatan lain yang merusak lingkungan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.
Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.
Ia mengatakan, ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara hingga belasan tahun dan denda mencapai miliaran rupiah, bergantung pada jenis serta tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain menegaskan komitmen penegakan hukum, Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kami juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kapolda berharap maklumat tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama pada musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar kualitas udara tetap terjaga dan bencana kabut asap tidak kembali terjadi di Kalimantan Tengah.
“Polda Kalimantan Tengah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan langkah pencegahan sehingga kualitas udara tetap terjaga dan bencana asap tidak kembali terjadi di wilayah Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
