Kapuas, mitratnipolri.co.id
Polres Kapuas berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, sepanjang Juli 2026. Kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tingang Menteng Polres Kapuas, Rabu (22/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Reskrim, Kabag Ops, serta Kabid Humas.
Kapolres menjelaskan, dua perkara yang berhasil diungkap memiliki latar belakang berbeda. Kasus pertama merupakan pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah kandungnya, sedangkan kasus kedua merupakan penganiayaan yang berujung pada kematian dengan motif dendam lama yang diduga dipengaruhi konsumsi minuman beralkohol.
Pada kasus pertama, penyidik menetapkan pria berinisial J (28) sebagai tersangka pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Nandi (61). Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pujon Seberang RT 005, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian sejumlah saksi mendengar pertengkaran antara korban dan tersangka. Keributan itu semula tidak menimbulkan kecurigaan karena keduanya diketahui kerap berselisih. Namun, situasi berubah ketika terdengar teriakan minta tolong dari dalam rumah.
Warga yang datang ke lokasi menemukan korban tergeletak dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di bagian leher, pinggang, dan lutut. Dari tempat kejadian perkara, petugas turut mengamankan sebilah parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi korban.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati. Tersangka mengaku sering mendapat perlakuan keras dan dimarahi oleh korban, sehingga konflik yang selama ini terjadi berujung pada tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa ayah kandungnya.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Tambak Bajai RT 02, Kecamatan Kapuas Murung, pada Rabu (16/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi menetapkan R alias U (39) sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial U (31) meninggal dunia.
Kapolres menjelaskan, insiden bermula ketika korban bersama adiknya singgah di sebuah warung sepulang menghadiri acara pernikahan. Tidak lama kemudian, tersangka datang dan menuduh korban sebagai pelaku pembakaran pondok milik ayahnya yang terjadi sekitar tujuh tahun silam.
Meskipun tuduhan tersebut dibantah, tersangka diduga langsung menyerang korban dengan memukul bagian belakang kepala. Warga sempat berupaya melerai, namun pertikaian terus berlanjut hingga keduanya terlibat perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.
Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri. Namun, berkat gerak cepat tim gabungan Satreskrim dan Resmob Polres Kapuas, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka melakukan penganiayaan dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Selain itu, antara korban dan pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga, sehingga kasus tersebut turut dipicu persoalan pribadi yang telah berlangsung cukup lama.
AKBP Rina Perwitasari menegaskan, kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka pada kasus pertama dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, tersangka pada kasus kedua dipersangkakan melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dikembangkan.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
