Kab. Dairi, mitratnipolri.co.id
Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang perdana permohonan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Cut Nilawati, seorang ibu rumah tangga yang menjadi tersangka atas tuduhan penggelapan satu unit sepeda motor, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui Tim Penasihat Hukumnya, Muhammad Abdi Manullang, S.H., dkk., guna menguji keabsahan penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Dairi.
Dugaan KDRT dan Asal Usul Objek Perkara
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sepeda motor yang menjadi objek sangkaan penggelapan tersebut awalnya diberikan oleh suami Pemohon, W. Maibang, sejak satu tahun lalu. Kendaraan roda dua tersebut sehari-hari digunakan Pemohon untuk kebutuhan rumah tangga serta mengantar-jemput anak-anak mereka ke sekolah.
Meski secara administrasi Surat Buatan Kendaraan Bermotor tercatat atas nama adik ipar Pemohon (saudara kandung suami), keberadaan dan penggunaan sepeda motor tersebut sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan.
Persoalan muncul ketika terjadi perselisihan dalam rumah tangga Pemohon dengan suaminya. Diduga akibat tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya, Pemohon memilih mengamankan diri bersama anaknya ke Medan dengan membawa serta sepeda motor tersebut.
Atas kejadian itu, adik ipar Pemohon melaporkan tuduhan penggelapan ke pihak kepolisian. Padahal, objek perkara berupa sepeda motor tersebut ditegaskan tidak pernah dijual maupun digadaikan, melainkan tetap berada dalam penguasaan Pemohon.
Penahanan dan Pertimbangan Kemanusiaan
Akibat laporan tersebut, Pemohon kini mendekam di tahanan Mapolres Dairi selama kurang lebih satu bulan. Upaya permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan luar yang diajukan pihak keluarga sejauh ini belum dikabulkan.
Penasihat Hukum Pemohon, Muhammad Abdi Manullang, S.H., menegaskan bahwa langkah praperadilan ini ditempuh demi menegakkan keadilan dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, khususnya kondisi psikis dua anak Pemohon yang masih balita.
“Penahanan ini berdampak langsung pada kondisi psikologis anak-anak yang masih balita. Kehadiran dan kasih sayang ibu secara langsung sangat dibutuhkan dalam tumbuh kembang mereka,” ungkap tim penasihat hukum.
Jalannya Persidangan
Persidangan praperadilan di PN Sidikalang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Guntur Prabowo, S.H., M.H. Agenda sidang pertama berfokus pada pemeriksaan dan penyerahan bukti serta mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pemohon maupun Termohon (Penyidik Polres Dairi).
Hakim meminta para saksi dari pihak Pemohon untuk menyampaikan fakta guna menguatkan dalil-dalil permohonan praperadilan tersebut.
Proses persidangan dilanjutkan pada Jumat (24/7/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembuktian lanjutan, mendengarkan keterangan saksi/ahli, hingga proses pembacaan putusan oleh Hakim.
Pihak keluarga berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang adil, bijaksana, dan berlandaskan rasa kemanusiaan demi kepentingan terbaik bagi anak-anak yang masih membutuhkan asuhan seorang ibu.
Jurnalis : Kepala Biro Kabupaten Dairi — Kaber Haloho
