DELAPAN TERSANGKA PEMBAKAR LAHAN DI TUMBANG NUSA DITANGKAP, KAPOLDA KALTENG TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM KARHUTLA

Palangka Raya, mitratnipolri.co.id

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) meningkatkan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Selain mengerahkan personel untuk pemadaman bersama tim gabungan, kepolisian juga mengambil langkah tegas melalui proses hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan.

 

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Drs. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa meningkatnya suhu udara pada musim kemarau menyebabkan jumlah titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah terus bertambah. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu meluasnya kebakaran, khususnya di kawasan lahan gambut.

 

Menurut Kapolda, tim gabungan sebelumnya berhasil memadamkan kebakaran yang menghanguskan sekitar 4,74 hektare lahan di kawasan Tumbang Nusa. Namun, beberapa hari setelah dinyatakan padam, api kembali muncul di lokasi yang sama.

 

Ia menjelaskan, kemunculan kembali api diduga dipicu oleh bara yang masih tersimpan di bawah permukaan lahan gambut. Karakteristik gambut yang mampu menyimpan bara dalam waktu lama membuat api berpotensi muncul kembali ketika kondisi cuaca panas dan lahan semakin kering.

 

“Seluruh personel Satgas Karhutla hingga saat ini masih melakukan upaya pemadaman agar kebakaran tidak meluas ke wilayah lainnya,” ujar Kapolda.

 

Di sisi lain, penyelidikan terhadap penyebab kebakaran terus dilakukan. Berdasarkan hasil penyidikan Polres Pulang Pisau, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan di kawasan Tumbang Nusa.

 

Kapolda menjelaskan, para tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar. Mereka diketahui merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan berada dalam satu hamparan, meskipun masing-masing menguasai bidang lahan yang berbeda.

 

Untuk mendukung proses penyidikan, Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan status quo terhadap seluruh lahan yang terbakar dengan memasang garis polisi di lokasi kejadian. Langkah tersebut dilakukan agar area tersebut tidak dimanfaatkan selama proses hukum masih berlangsung.

 

“Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku. Selama penyidikan berjalan, lahan yang terbakar tidak boleh digunakan terlebih dahulu,” tegas Irjen Pol. Iwan Kurniawan.

 

Meski telah menetapkan delapan tersangka, Kapolda memastikan penyidikan belum dihentikan. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

 

Selain mengedepankan penegakan hukum, Polda Kalteng juga terus memperkuat langkah-langkah pencegahan. Berbagai upaya dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, penerbitan maklumat Kapolda, patroli darat, patroli udara menggunakan drone, hingga pengecekan langsung terhadap setiap titik panas yang terdeteksi.

 

Kapolda mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian agar segera merespons setiap laporan maupun temuan hotspot. Menurutnya, langkah cepat di lapangan menjadi kunci untuk mencegah kebakaran berkembang menjadi lebih luas.

 

Dalam mendukung pengendalian karhutla, upaya kepolisian juga diperkuat dengan regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, di antaranya Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pemantauan, koordinasi, pelaporan, hingga penanganan darurat karhutla secara terpadu.

 

Mengakhiri keterangannya, Kapolda mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak meninggalkan sumber api, seperti puntung rokok atau api unggun, yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut yang sangat rentan saat musim kemarau.

 

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Mari bersama-sama menjaga Kalimantan Tengah agar terbebas dari bencana karhutla,” pungkasnya.

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *