POLRES KUBU RAYA GENCARKAN PENCEGAHAN KARHUTLA, MASYARAKAT DIIMBAU TIDAK MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR

KUBU RAYA, mitratnipolri.co.id

Menghadapi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Polres Kubu Raya bersama seluruh Polsek jajaran mengintensifkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya serta berbagai pemangku kepentingan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi karhutla yang diperkirakan meningkat seiring kondisi cuaca yang semakin kering.

 

Langkah preventif itu dilakukan menyusul peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi pengaruh fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung pada pertengahan hingga puncak musim kemarau tahun 2026. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut.

 

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan bencana lingkungan sekaligus berimplikasi hukum.

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar AIPTU Ade, Sabtu (18/7/2026).

 

Ia menjelaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku pembakaran lahan secara melawan hukum.

 

Meski demikian, Ade menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengatur mekanisme pembukaan lahan berbasis kearifan lokal melalui Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan sehingga tidak menimbulkan kebakaran yang meluas.

 

Selain memperkuat sosialisasi, Kapolres Kubu Raya juga menginstruksikan seluruh personel Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek untuk meningkatkan patroli serta deteksi dini terhadap potensi karhutla di wilayah masing-masing.

 

Setiap informasi mengenai kemunculan titik panas (hotspot) wajib segera ditindaklanjuti melalui ground check atau pengecekan langsung di lapangan. Langkah tersebut dilakukan secara terpadu bersama pemerintah daerah, TNI, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan instansi terkait lainnya guna memastikan api dapat segera ditangani sebelum meluas.

 

Dalam mendukung percepatan penanganan, Polres Kubu Raya juga memanfaatkan sistem pemantauan berbasis digital melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan SiPongi untuk memonitor keberadaan titik panas secara real time.

 

“Begitu terdeteksi adanya hotspot, personel bersama tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemadaman sedini mungkin. Upaya ini dilakukan agar kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas,” jelas Ade.

 

Polres Kubu Raya berharap keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan menjadi kunci utama mencegah terjadinya karhutla. Melalui kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Kubu Raya dapat terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan serta dampak kabut asap selama musim kemarau tahun ini.

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *