SERDANG BEDAGAI
mitratnipolri.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Dolok Masihul.
Provinsi Sumatera utara
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) malam, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Ketiga terduga pelaku berinisial
JA (20) dan MRS (23), warga Desa Tegal Sari, Kecamatan Dolok Masihul, serta IBN (33), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Alhasil ketiganya kompak masuk jeruji besi.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Sabtu 4 Juli 2026 membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
” Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba melakukan patroli dan pengamatan di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang berhenti di tepi jalan.
Ketika petugas berusaha mendekati, pengendara tersebut sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Pengendara itu kemudian diketahui berinisial JA.
Saat menjalani interogasi awal, JA mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut atas perintah rekannya yang berinisial MRS.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah warung biliar di Dusun II, Desa Tegal Sari.
Di lokasi tersebut, MRS berhasil diamankan. Kepada penyidik, ia mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika dan mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IBN.
Berbekal informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman IBN di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul sekitar pukul 22.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari saku celana IBN, petugas menyita enam butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,91 gram, satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, serta empat plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 1,04 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba serta satu unit sepeda motor yang dipakai saat menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan, IBN mengaku memperoleh seluruh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial TM yang disebut berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Tutupnya.
Sumber: (Kasatres narkoba polres sergai)
Jurnalis: (Sibarani)
Editor: (Taufik)
