Sampit, mitratnipolri.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Kotim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan empat kasus yang terjadi sepanjang Mei 2026.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di depan lobi Mapolres Kotim, Senin sore (29/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suherman, S.H., M.H.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur, Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau perwakilannya, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, penasihat hukum, Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, serta para tersangka.
Kapolres Kotim menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat perkara tindak pidana narkotika dengan empat orang tersangka. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 114,86 gram dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp172.290.000.
Menurutnya, apabila berhasil diedarkan, barang haram tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 574 orang. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan ratusan orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Barang bukti terlebih dahulu dibuka segelnya, kemudian dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Seluruh rangkaian proses disaksikan oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata keseriusan Polres Kotim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini bukan sekadar menghilangkan barang bukti, tetapi juga menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 114,86 gram sabu yang kami musnahkan merupakan ancaman yang berhasil kami cegah agar tidak merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan yang telah diberikan. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada Polres Kotim. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Timur yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
