TIM MABES POLRI NILAI PROGRAM KAMPUNG BEBAS NARKOBA DI KAPUAS

Kuala Kapuas, mitratnipolri.co.id

Tim Penilai Mabes Polri melakukan penilaian terhadap Program Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (29/6/2026), dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

 

Tim penilai dipimpin oleh Kombes Pol. Witarsa Aji dan didampingi Tim Pendamping dari Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin AKBP Rian Tohari. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Bupati Kapuas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga Kelurahan Selat Utara.

Penilaian dilaksanakan di Posko Kampung Bebas dari Narkoba yang berada di Kantor Kelurahan Selat Utara dan Pos Kamling RT 4. Dalam kegiatan tersebut, Tim Mabes Polri meninjau berbagai program pencegahan penyalahgunaan narkotika, pemberdayaan masyarakat, serta sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan Bersih dari Narkoba (Bersinar).

 

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, keberhasilan mewujudkan kampung bebas narkoba tidak dapat dicapai oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

 

“Program Kampung Bebas dari Narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan komitmen bersama. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, kami optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

 

Selain melakukan penilaian, Tim Mabes Polri juga meninjau berbagai inovasi pemberdayaan masyarakat yang telah dikembangkan di Kelurahan Selat Utara. Berbagai inovasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Program P4GN sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *