Pontianak, mitratnipolri.co.id
Sinergi antara Polda Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil mengungkap jaringan penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) lintas pulau dengan nilai fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers penindakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di jalur perdagangan laut.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dengan membawa 268 kontainer.
Dalam dokumen manifes, muatan kapal tersebut dilaporkan sebagai barang legal seperti mi instan, general cargo, dan barang pindahan. Namun hasil pemeriksaan menggunakan pemindaian X-Ray serta pengecekan fisik di lapangan mengungkap adanya ketidaksesuaian atau misdeclaration.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan ball pakaian bekas dengan total estimasi mencapai 4.687 ball yang ditaksir bernilai sekitar Rp37,5 miliar.
Tidak berhenti di situ, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) bersama Kanwil DJBC Kalbagbar kemudian melakukan pengembangan kasus pada 19–21 Juni 2026 dengan menyasar titik-titik distribusi di wilayah Kalimantan Barat.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil menggerebek dua gudang penimbunan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dalam operasi itu, turut diamankan sebanyak 2.060 ball pakaian bekas ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp16,48 miliar.
Dengan penggabungan hasil penindakan di Kalimantan Barat dan Jakarta, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp53,9 miliar.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, S.I.K., S.H., M.H., yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Polri dan Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan barang ilegal.
Ia menegaskan bahwa praktik penyelundupan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan industri tekstil dalam negeri serta pelaku UMKM lokal.
“Polda Kalbar berkomitmen mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menindak tegas segala bentuk penyelundupan, karena hal ini dapat merusak perekonomian nasional dan industri lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan penyelundupan yang memanfaatkan jalur laut di wilayah Kalimantan Barat.
Ia memastikan bahwa Polda Kalbar bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk pelabuhan guna menutup ruang bagi peredaran barang ilegal.
“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga wilayah dari masuknya barang ilegal. Pengawasan akan terus kami tingkatkan agar tidak ada celah bagi aktivitas penyelundupan yang merugikan negara,” pungkasnya.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
