PEMPROV KALTENG DUKUNG PEMBAHASAN RUU KABUPATEN/KOTA, DINILAI PERKUAT LANDASAN HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH

Berita31 Dilihat

Palangka Raya, mitratnipolri.co.id

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang tengah dilakukan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI. Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan kunjungan kerja dan ramah tamah Panja Komisi II DPR RI yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/2026).

 

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, hadir mewakili Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus membacakan sambutan tertulis gubernur pada kegiatan tersebut.

Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin bersama jajaran Panja Komisi II DPR RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda, para bupati, pimpinan DPRD kabupaten/kota, kepala perangkat daerah, hingga perwakilan organisasi masyarakat adat.

 

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Linae, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi II DPR RI yang dinilai menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui pembaruan regulasi.

 

Menurutnya, revisi regulasi tersebut penting untuk memastikan perangkat hukum pemerintahan daerah mampu mengikuti dinamika perkembangan zaman serta menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

“Pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi pemerintahan daerah tetap adaptif terhadap perkembangan dan tantangan yang dihadapi daerah saat ini,” ujar Linae.

 

Ia menjelaskan, pembahasan RUU yang mencakup Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur memiliki nilai strategis karena dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang disusun dalam konteks ketatanegaraan yang berbeda dengan kondisi Indonesia saat ini.

 

Karena itu, pembaruan regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, berdaya saing, sekaligus berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

“Pembaruan regulasi tentang kabupaten/kota bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, berdaya saing, dan mengutamakan kepentingan rakyat,” tegasnya.

 

Linae menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap regulasi baru nantinya mampu memperkuat kedudukan hukum setiap daerah, memperjelas batas wilayah dan karakteristik masing-masing kabupaten, serta menjadi fondasi bagi percepatan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

 

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.

 

Pada kesempatan itu, Linae juga mengajak para bupati dan pimpinan DPRD kabupaten/kota memanfaatkan proses pembahasan RUU dengan memberikan masukan berdasarkan kondisi riil di daerah.

 

Menurutnya, partisipasi pemerintah daerah sangat penting agar substansi undang-undang yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang.

 

Mengakhiri sambutannya, Linae menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi II DPR RI terhadap Kalimantan Tengah dan berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, serta seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan bahwa revisi undang-undang pembentukan lima kabupaten di Kalimantan Tengah difokuskan pada pembaruan dasar hukum yang sudah tidak lagi sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

 

Ia mengatakan, sejumlah daerah masih berpedoman pada produk hukum yang lahir sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu disesuaikan agar memiliki landasan hukum yang lebih relevan.

 

“Substansi perubahan undang-undang lima kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah ini antara lain adalah perubahan dasar hukum. Saat ini kita sudah memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen. Karena itu, daerah-daerah yang dasar hukumnya masih menggunakan produk hukum lama, seperti era Republik Indonesia Serikat (RIS) atau Undang-Undang Dasar Sementara, perlu disesuaikan,” jelas Zulfikar.

 

Selain memperbarui dasar hukum, Komisi II DPR RI juga mendorong agar setiap kabupaten dan kota memiliki undang-undang pembentukannya masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Melalui pembahasan RUU tersebut, DPR RI berharap lahir regulasi yang lebih kuat, modern, dan mampu menjadi pijakan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *