Kotawaringin Timur, mitratnipolri.co.id
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB). Kedua terlapor masing-masing berinisial DD (37) dan BB (24).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. membenarkan penangkapan tersebut sekaligus menjelaskan rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian (TKP) yang berada di Blok G19Y Divisi 5 MAGE, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan perusahaan bersama saksi tengah melaksanakan patroli rutin di area perkebunan. Dari hasil pemantauan, mereka mendapati adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki di area blok perkebunan.
Petugas kemudian melakukan pendekatan secara diam-diam dari jarak sekitar 30 meter. Dari pengamatan di lapangan, para pelaku terlihat memanen buah kelapa sawit dan memindahkannya ke dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Setelah kendaraan tersebut bergerak sekitar 100 meter, petugas keamanan langsung melakukan penghadangan dan berhasil mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah TBS sawit hasil curian di dalam kendaraan.
Sementara itu, satu orang lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan hingga kini masih dalam pencarian pihak berwajib.
Seluruh barang bukti kemudian dihitung dan ditimbang di lokasi, dengan total mencapai 38 janjang atau sekitar 650 kilogram TBS sawit. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan memperkirakan kerugian mencapai Rp2.270.729.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c KUHP, serta atau Pasal 477 huruf g KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
