Muara Teweh, mitratnipolri.co.id
Jajaran Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit dump truck milik perusahaan yang terjadi di wilayah Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Seorang pria berinisial SBB (21) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah petugas keamanan PT MFLN, ARD (33), melakukan pemeriksaan rutin kendaraan pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat pengecekan berlangsung, satu unit dump truck Hino berwarna hijau yang biasanya terparkir di area workshop perusahaan diketahui sudah tidak berada di lokasi.
Mengetahui adanya kejanggalan, ARD segera berkoordinasi dengan admin perusahaan, TDU (27), untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut kepada pihak manajemen. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut bersama pelapor PH (41), dipastikan bahwa kendaraan tersebut hilang tanpa izin maupun sepengetahuan perusahaan.
Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp585 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Barito Utara untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, SBB mengakui perbuatannya mengambil dump truck milik perusahaan.
Polisi mengungkap, pelaku merupakan mantan sopir dump truck di perusahaan tersebut. Sebelum berhenti bekerja, ia diduga menukar kunci asli kendaraan dengan kunci yang menyerupai aslinya. Dengan masih menguasai kunci asli, pelaku kemudian membawa kendaraan keluar dari area workshop tanpa diketahui pihak perusahaan.
Untuk menghindari pelacakan, pelaku juga melepas dan membuang perangkat GPS yang terpasang pada dump truck tersebut. Kendaraan hasil curian itu kemudian ditawarkan kepada seorang rekannya dengan harga Rp20 juta dan akhirnya terjual seharga Rp16 juta.
Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli telepon genggam serta membiayai perjalanan pulang ke kampung halamannya di Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truck Hino berwarna hijau serta satu unit telepon genggam yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Barito Utara.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan profesional hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Polres Barito Utara akan terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut kembali menegaskan keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun dunia usaha di Kabupaten Barito Utara.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
