DISBUN KALTENG TETAPKAN HARGA TBS SAWIT TERBARU, PKS DAN PBS DIMINTA PATUHI KETENTUAN

Berita122 Dilihat

Palangka Raya, mitratnipolri.co.id

Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang akan berlaku untuk dua pekan mendatang. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat penetapan harga yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026.

 

Penetapan harga terbaru ini dilakukan sebagai langkah menjaga stabilitas pasar sawit sekaligus merespons fluktuasi harga TBS yang sempat terjadi di tingkat petani dalam beberapa waktu terakhir.

 

Berdasarkan hasil penetapan, harga TBS untuk pekebun yang tergabung dalam kemitraan plasma ditetapkan sebesar Rp3.493,43 per kilogram. Sementara itu, harga acuan bagi pekebun mitra swadaya berada pada angka Rp3.246,46 per kilogram.

 

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky R. Badjuri, menegaskan bahwa seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) diharapkan menjalankan ketentuan harga yang telah disepakati bersama dalam forum penetapan tersebut.

 

Menurutnya, kepatuhan terhadap harga acuan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan usaha perkebunan sawit sekaligus melindungi pendapatan petani di Kalimantan Tengah.

 

“Kami mengingatkan kepada seluruh PKS dan PBS agar dapat mematuhi hasil perhitungan harga yang telah ditetapkan dalam rapat hari ini,” ujar Rizky.

 

Untuk memastikan implementasi harga berjalan sesuai ketentuan, Disbun Kalteng juga melibatkan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dalam upaya pendampingan kepada petani. Langkah tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya kesenjangan harga di lapangan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

 

Rizky menekankan pentingnya pengawasan bersama agar harga pembelian TBS yang diterima petani tidak berbeda jauh dari harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

 

“Kami berharap APKASINDO dapat terus mendampingi petani sehingga tidak muncul dampak negatif di lapangan. Harga yang berlaku seharusnya tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan,” katanya.

 

Sebagai informasi, penetapan harga TBS di Kalimantan Tengah dilakukan secara rutin sebanyak dua kali dalam sebulan melalui rapat resmi yang dapat dilaksanakan secara langsung maupun daring. Proses tersebut mengacu pada data yang disampaikan oleh seluruh peserta rapat sebagai dasar perhitungan harga.

 

Selain itu, Disbun Kalteng juga meminta pemerintah kabupaten di seluruh wilayah provinsi untuk segera menyosialisasikan harga terbaru kepada masyarakat. Petani sawit mandiri yang belum tergabung dalam pola kemitraan juga didorong untuk bergabung dalam skema resmi guna memperkuat posisi tawar mereka di tengah dinamika industri kelapa sawit.

Jurnalis : Husin 

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *