SENGKETA LAHAN 1.397 HEKTARE DI DADAHUP BELUM TEMUI TITIK TERANG, PEMKAB KAPUAS SIAPKAN MEDIASI LANJUTAN

Berita59 Dilihat

KAPUAS, mitratnipolri.co.id

Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat mediasi perdana terkait sengketa lahan seluas sekitar 1.397 hektare di wilayah Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (26/5/2026).

 

Mediasi tersebut mempertemukan pihak PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat yang melibatkan PT Globalindo Agung Lestari (GAL) serta Koperasi Globalindo Mitra Sejati.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jalan Pemuda KM 5,5, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.

 

Pertemuan difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai upaya awal mencari penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

 

Rapat mediasi dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda, di antaranya Wakil Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pasi Intel Kodim 1011/KLK, Kabag Ops Polres Kapuas, Kasat Intel Polres Kapuas, Plt Kepala Dinas PMPTSP, Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabid Pertanian, Kabid Koperasi, serta Camat Dadahup.

Sementara itu, pihak PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalteng diwakili oleh Brigjen TNI (Purn) Suharto L selaku General Manager, Laksma TNI (Purn) A.B. Praktiknyo, Kolonel (Purn) Koesno, dan Mayor Inf Sahiri sebagai Asisten Manajer.

 

Dari pihak PT Globalindo Agung Lestari hadir Adrian, Desi Ari, dan Suhariyanto. Sedangkan Koperasi Globalindo Mitra Sejati diwakili Ketua A. Tasrit, Sekretaris Mawardi, dan Bendahara M. Muhni.

 

Dalam pertemuan tersebut, para pihak belum mencapai titik temu terkait penyelesaian sengketa lahan. Meski demikian, forum mediasi dinilai menjadi langkah positif untuk membuka komunikasi antara perusahaan, koperasi, dan masyarakat.

 

Pihak PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalteng juga mengusulkan agar status lahan seluas ±1.397 hektare yang masuk kawasan PKH dapat diperjelas melalui pengajuan surat kepada Kementerian Kehutanan.

 

Pemerintah Kabupaten Kapuas selanjutnya menjadwalkan mediasi lanjutan pada 1 Juli 2026 guna mencari solusi terbaik yang dapat diterima seluruh pihak.

 

Selama proses mediasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah daerah bersama aparat terkait juga terus melakukan koordinasi dan pemantauan untuk menjaga stabilitas keamanan selama proses penyelesaian sengketa berjalan.

 

Langkah mediasi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum, sekaligus menjaga iklim investasi dan kondusivitas daerah di Kabupaten Kapuas.

Jurnalis : Husin 

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *