Komisi III DPRD Majalengka Ingin Akhiri Persoalan Proyek Tanpa Penyelesaian

Pemerintah46 Dilihat

Kab. Majalengka – Jawa Barat, mitratnipolri.co.id

Komisi III DPRD Majalengka mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi sebagai upaya memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur di Kabupaten Majalengka.

Usulan tersebut muncul seiring meningkatnya kebutuhan akan sistem pembangunan yang lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan.

Regulasi dinilai penting agar setiap proyek yang dilaksanakan tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga mengedepankan kualitas, keselamatan, dan kepastian hukum.

Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahuddin, mengatakan sektor jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Karena itu, pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan harus dilakukan secara serius dan terukur.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan yang berkaitan dengan perizinan, standar teknis pekerjaan, hingga kualitas hasil konstruksi.

Persoalan tersebut kerap memunculkan keluhan masyarakat yang akhirnya disampaikan kepada DPRD.

Ia mengungkapkan, berbagai aduan masyarakat sering diterima Komisi III terkait pelaksanaan proyek yang dinilai bermasalah.

Setelah menerima laporan, pihaknya kemudian meneruskan persoalan tersebut kepada inspektorat atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Namun dalam praktiknya, kata Iing, penyelesaian persoalan sering kali belum memberikan hasil yang memuaskan.

Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan kepastian penanganan terhadap proyek-proyek yang dianggap bermasalah.

“Ketika ada persoalan di lapangan, masyarakat mengadu ke Komisi III lalu diteruskan ke inspektorat. Tetapi sering kali penyelesaiannya tidak jelas dan akhirnya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya, Rabu, (20/5/2026).

Politisi PKS ini menilai salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi secara tegas dan menyeluruh.

Akibatnya, ketika terjadi dugaan pelanggaran, kegagalan pekerjaan, atau ketidaksesuaian standar dalam pelaksanaan proyek, proses penindakan maupun evaluasi menjadi sulit dilakukan secara maksimal.

Komisi III DPRD Majalengka memandang Raperda ini penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pembangunan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan hasil pekerjaan.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem pembangunan yang lebih transparan dan akuntabel sehingga penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara baik kepada masyarakat.

Iing menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata. Menurutnya, kualitas pekerjaan dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Ia berharap Raperda pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi nantinya dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung visi pembangunan “Majalengka Langkung SAE”, sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan lebih tertib, berkualitas, dan berkelanjutan.

Melalui regulasi tersebut, DPRD juga ingin memastikan setiap proyek pembangunan di Majalengka benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *