Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Berlanjut, Terdakwa Bantah Diduga Sebagai Pemeran Utama.

Hukum58 Dilihat

Kab. Indramayu, mitratnipolri.co.id

Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap H. S dan keluarganya di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Rabu/29/04/2026

Usai persidangan, terdakwa R memberikan keterangan kepada awak media saat keluar dari ruang sidang dengan pengawalan petugas.

Dalam pernyataannya, ia membantah sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut dan justru menyebut sejumlah nama lain yang diduga terlibat.

“Pelakunya AY, Y, dan H,” ujar R

R juga mengaku mengalami tekanan selama proses pemeriksaan. Ia menyampaikan bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan.

“Saya dipatahkan, Pak, disuruh mengaku,” lanjutnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyoroti langkah JPU yang dinilai belum menghadirkan saksi kunci dalam persidangan. Ia menyebut sosok bernama B sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam mengungkap peristiwa tersebut.

“B itu yang kami tunggu-tunggu, karena dia yang mengetahui langsung pembunuhan itu, bahkan mengaku ikut menguburkan atas perintah AY,” ujar Toni.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim Wimmi Simarmata, SH, MH, memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu. Penundaan dilakukan guna melanjutkan pemeriksaan pada agenda sidang berikutnya. Pungkasnya

kabiro Indramayu – Masroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *