Toba, mitratnipolri.co.id
Pertambangan di kabupaten Toba semakin marak, diduga tidak memiliki ijin resmi (ilegal). Dinas terkait, diduga tutup mata seakan-akan tidak mau tahu.
Seperti yang terjadi di Desa Banua Huta, kecamatan sigumpar sudah bertahun tahun beraktifitas diduga tanpa memiliki IUP, IPR atau SIPB. Sabtu, (07/03/2026)
Galian tanah urugan juga beroperasi di Desa Natolu Tali, kecamatan Silaen, sudah beroperasi sekira seminggu tetapi tidak ada tindakan dari dinas terkait, galian tanah urugan tersebut diduga tidak memiliki ijin resmi.
Lambok Silaen selaku Camat Silaen saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan, akan segera ditelusuri dan mengkoordinasikannya dengan pihak terkait.
“Nanti ditelusuri dulu bapak/ibu, dan akan kami koordinasikan kepada pihak pihak terkait.” Ucap Camat Silaen
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Raja Ipan Sinurat saat dikonfirmasi Via pesan WhatsApp mengatakan “Bahwa galian tanah Uruqan yang ada di desa Natolu Tali belum ada ijin. Kadis Lingkungan hidup Toba sudah menyarankan tim media supaya menyurati desa Natolu Tali untuk musyawarah di desa tersebut.
“Belum ada ijin, terkait tambang liar tersebut, sudah dikonfirmasi langsung kepada Kepala Desa setempat, silahkan rekan rekan media menyurati dan memusyawarahkan melalui desa agar pemerintah mengetahui, Surat tersebut juga harus disampaikan ke dinas PU dan Dinas tata Ruang begitu juga dinas BPBD Toba, kalau memang itu akan menjadi dampak bencana. Baru ke dinas lingkungan hidup.” ucap Raja Ipan
Dasar Hukum
Galian tanah urugan diatur sebagai komoditas pertambangan batuan (sebelumnya golongan C) dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Operasi ini wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau surat izin terkait dari kementerian/pemerintah daerah, serta mematuhi PP No. 96 Tahun 2021.
Berikut adalah rincian undang-undang dan peraturan terkait:
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba): Landasan utama hukum pertambangan, termasuk tanah urug yang dikategorikan dalam “Batuan”.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur mekanisme perizinan seperti IUP, IPR, atau SIPB.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010: Peraturan pelaksana lama yang masih sering dirujuk terkait teknis pertambangan batuan.
Sanksi
Penambangan tanah urug tanpa izin resmi dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda berat.
Tanah urug termasuk dalam kategori “Batuan” dalam pengelompokan komoditas pertambangan. Pelaku usaha wajib mendapatkan IUP sebelum beroperasi untuk menghindari tindakan ilegal.
Diminta kepada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga dinas dinas terkait supaya menindak tegas bagi para penambang liar yang tidak memiliki ijin resmi (ilegal).
Jurnalis : R Serly
