PT. ABH Cantung didampingi team hukum BASA, PHK karyawannya.

Nasional1593 Dilihat

Kotabaru – Kalsel, mitratnipolri.co.id

Perseroan Terbatas Anugrah Bara Hampang (PT.ABH) yang bergerak di bidang tambang batu bara di desa Cantung – Kecamatan Hampang , Kotabaru (Kabupaten Pulau Laut) melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Rabu (21/08 /2024).

Pihak management perusahaan tambang batubara dari Korea PT. ABH yang diwakili HRD Head Office dari Jakarta Monica, di dampingi Team Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif (BASA) & Rekan dari kantor pusat Banjarbaru dan kantor cabang BASA Kotabaru , selaku legal dan bertindak sebagai mediator di kantor PT. ABH desa, Cantung untuk melakukan sosialiasi pemutusan hubungan kerja kepada para karyawan yang terkena PHK.

Dalam melakukan PHK, PT. ABH berkomitmen untuk mengikuti mengikuti peraturan dan perundang undangan nomor 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PT. ABH melakukan PHK terhadap Karyawannya ini dalam rangka efesiensi, dimana perusahaan menghadapi kendala biaya operasional sangat besar, dimana Cost Pengeluaran lebih besar dari Pada Income nya, saat ini stok batubara sudah menumpuk, apalagi Deposit Batubara sudah habis pada lahan yang ada di dalam IUP.

Kepala Teknik Tambang PT. ABH., Yukiman saat di Konfirmasi awak Media mitratnipolri.co.id mengatakan Pihaknya akan berusaha mencari lahan yang ada deposit batubaranya lebih besar sehingga nantinya akan berusaha pula merekrut kembali karyawan yang sudah diberhentikan, “semoga PHK ini tidak terlalu lama.” pungkasnya

Ditempat yang sama Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., selaku Direktur Kantor Hukum BASA menerangkan bahwa ” PT. ABH dalam melakukan Pemutusan Kerja sudah berkesesuaian dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku disertai Implementasi nya.” Ujarnya

“Sehingga Upaya Perusahaan ABH sudah sangat bagus, dalam pemberitahuan PHK kepada Para Karyawan tersebut, maka Team kami akan melakukan Pendampingan kepada PT. ABH selama 7 hari ke depan ”
pungkas Badrul.

Jurnalis : (Yudhi Tubagus – Kalsel).

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *