Tangerang Selatan, mitratnipolri.co.id :
Polemik terkait rumah yang berlokasi di Perumahan Villa Mutiara, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kembali mencuat ke publik. Rumah tersebut sebelumnya dilelang oleh pihak bank melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) karena dugaan gagal bayar cicilan oleh pemilik awal, Arwan Simanjuntak. Senin, 2 Juni 2025
Saat ini, rumah itu telah dimenangkan dalam proses lelang oleh GO Tji Seng.
Namun, setelah ditetapkannya pemenang lelang, Arwan dilaporkan menolak untuk meninggalkan rumah dan bahkan melaporkan pemenang lelang ke Polres Tangerang Selatan. Merespons hal tersebut, kuasa hukum GO Tji Seng dari Kantor Hukum Law Firm IMS & Associates, Isram SH, memberikan klarifikasi kepada publik.
“Terkait perkara Arwan, kami menilai bahwa proses hukum telah selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Klien kami, Bapak GO Tji Seng, adalah pemilik sah rumah tersebut berdasarkan dokumen legal dan keputusan pengadilan,” ujar Isram, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, surat keterangan kepemilikan dari kelurahan juga telah diperbarui atas nama GO Tji Seng, dan proses hukum yang ditempuh Arwan, termasuk upaya banding, telah ditolak pengadilan.
Menanggapi beredarnya video viral yang memperlihatkan Arwan seolah menjadi korban, Isram meluruskan bahwa kliennya justru telah bersikap kooperatif dan bermaksud baik.
“Pak GO Tji Seng bahkan mengizinkan Arwan tinggal secara cuma-cuma selama empat tahun. Namun ketika rumah itu hendak digunakan kembali, Arwan menolak keluar dan menyatakan rumah itu miliknya. Ini sangat disayangkan,” tambah Isram.
Pihak kuasa hukum menyebut telah berusaha menyelesaikan perkara secara damai, termasuk dengan menawarkan bantuan kepada Arwan untuk mencarikan rumah kontrakan dan memindahkan barang-barangnya.
Upaya mediasi pun telah dilakukan bersama aparat kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW setempat, namun belum menemui titik terang.
Dalam kesempatan yang sama, Dicky Amtiran SH selaku tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan mediasi dari Polsek Ciputat Timur dan terus berkoordinasi dengan lingkungan setempat agar situasi tetap kondusif.
“Kami hadir dalam setiap proses mediasi resmi. Kami ingin menegaskan bahwa klien kami adalah warga negara yang taat hukum dan kami ingin penyelesaian damai. Namun jika situasi ini terus dipelintir di media, kami siap mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak klien kami,” ujar Dicky.
Pihaknya berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang berkembang di media sosial dan tetap menghormati proses hukum yang sudah berlangsung.
Mereka juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang utuh dan tidak menyesatkan publik.
Jurnalis : Redaksi/Edo
Editor : Taufik