Kota Tasikmalaya – Jabar, mitratnipolri.co.id
Sang saka Merah Putih Republik Indonesia yang sudah rusak dan sobek berkibar di halaman Kantor Kelurahan Bantarsari Kota Tasikmalaya. Berdasarkan pantauan dilokasi, Kamis (13/03/2025), bendera yang berkibar tersebut sudah sangat lusuh, kusam, dan parahnya lagi terlihat adanya sobekan.
Kepala Kelurahan Bantarsari, Yanuar Yoan Noegraha S.Sos., M.M. Memberikan keterangan bahwa mengakui dan dengan tidak mengelak atas adanya sang saka yang lusuh, kusam, dan bahkan sampai sobek berkibar di halaman kantor kerjanya.
” Saya Pindah kesini baru satu tahun, dan saya akui kesalahan saya karena kesibukan kurang memperhatikan bendera seingat saya bendera di ganti pada bulan bulan agustus”, ungkap Yanuar.
Setelah pengakuan kesalahan dari Kepala Kelurahan, Yanuar menambahkan bahwa bendera yang berkibar tidak pernah di turunkan dari mulai diganti, sampai siang malam pun bendera selalu berkibar tanpa di turunkan.
Pemandangan ini mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat yang melintasi lokasi tersebut. “Ini sangat memalukan. Bagaimana mungkin di area kantor pemerintah yakni Kantor kelurahan Bantarsari yang seharusnya menjadi teladan justru membiarkan bendera kebangsaan dalam kondisi seperti ini?, ujar Yana salah seorang Warga Kota Tasikmalaya yang melintasi tempat tersebut.
Sebagai simbol negara, bendera merah putih tidak hanya sekadar kain yang berkibar, tetapi juga melambangkan kedaulatan, semangat perjuangan, dan kebanggaan bangsa. Perlakuan seperti ini terhadap bendera negara tidak hanya mencederai martabat bangsa, tetapi juga menunjukkan minimnya rasa hormat terhadap perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia.
Dugaan Pengabaian atau tidak adanya perawatan bendera merah putih, terutama di area kantor pemerintahan, merupakan pelanggaran serius untuk Kelurahan Bantarsari terhadap Pelanggaran undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan*. Beberapa poin penting yang relevan dari undang-undang tersebut, antara lain Pasal 24 Huruf C yang berbunyi Setiap orang dilarang Menggunakan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”. Kemudian Pasal 35* Bendera Merah Putih wajib diperlakukan dengan hormat sebagai lambang negara.
Dalam UU RI yang disebutkan terdapat Sanksi yang di berikan bila melanggar yaitu “Pelanggaran terhadap Pasal 24 dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam *Pasal 67*, dengan ancaman pidana *penjara paling lama 1 tahun* atau *denda paling banyak Rp100 juta.
Jurnalis : Hidayat
Red/Anto Prayogap