KOPERASI PERUCA MANDIRI MELANGGAR KESEPAKATAN YANG SUDAH DIBUAT OLEH KEDUA BELAH PIHAK

Semua Artikel370 Dilihat

Kalteng, mitratnipolri.co.id

Tujuan koperasi untuk mensejahterakan masyarakat/warga sekitar lingkungan desa balai riam PERUCA kecamatan balai riam kabupaten Sukamara Kalimantan tengah. Senin (6/1/2025/)

Ketua koperasi PERUCA mandiri kecamatan balai riam kab sukamara Kalteng telah berjanji untuk berkesepakatan kepada warganya untuk tidak memanen kebun milik PRIYONO, karena lahan tersebut masih dalam sengketa dengan koperasi, maka pihak koperasi tidak berani panen di daerah lahan punya PRIYONO.

Pada 1 Agustus 2024 terbit berita acara kedua belah pihak antara saudara PRIYONO dengan koperasi

Berita acara yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu koperasi PERUCA mandiri dan PRIONO dan badan pengawas, masyarakat, dan ada beberapa poin poin kesepakatan pada berita acara tersebut salah satunya yaitu,

1,tidak boleh melakukan aktivitas dilahan tersebut pihak koperasi maupun saudara PRIYONO, sebelum lahan tersebut mendapatkan kesepakatan dari dua belah pihak dan adapun pada tnggal 2 atau 3 dilakukan pemanenan oleh pihak koperasi PERUCA mandiri,

Pada lahan tersebut oleh pihak koperasi PERUCA mandiri dan memanen dan sudah melanggar kesepakatan yang dibuat bersama oleh koperasi sendiri dengan sadar diri membuat kesepakatan bersama ini dibuat oleh koperasi itu sendiri.

Saat di konfirmasi media mitratnipolri.co.id  saudaranya PRIYONO mengatakan “saya tidak terima bahwa pihak koperasi sudah melanggar perjanjian kesepakatan bersama yang di buat oleh koperasi PERUCA mandiri sendiri, dengan keadaan sadar membuat perjanjian kesepakatan bersama ini.

Dan sampai saat ini saya tunggu dari koperasi PERUCA mandiri tentang tanggapan pemanen ini padahal saya sudah konfirmasi ke pihak koperasi agar masalah pelanggaran ini di selesaikan sebelum saya laporkan kepihak hukum/yang berwajib, masyarakat ini jangan di bodoh bodohi, pungkas”

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *