Sidang isbat nikah terpadu Warga Sangiangtanjung Resmi Tecatat KUA

Berita434 Dilihat

Lebak Banten

mitratnipolri.co.id | Pelaksanaan sidang isbat terpadu Desa Sangiangtanjung dihadiri, Camat Kalanganyar, Pengadilan Agama, BAZNAS, KUA Kalanganyar,serta sejumlah tokoh masyarakat , Kamis (19/12/2024)

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili. Dan setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapet dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula KAWIN BELUM TERCATAT menjadi KAWIN TERCATAT

Sementara itu Kepala Desa Sangiangtanjung, Hapid Jurkoni dirinya mengatakan ,” program Isbat Nikah Terpadu ini , agar memudahkan masyarakat kami yang sebelumnya pada waktu menikah belum mendapatkan buku nikah ,” ucapnya

Dirinya juga berharap kedepannya, bagi warganya yang lambat mendaftar dihari ini, bisa mendaftar di tahun depan

Dilihat dari hasil pendataan Tahun 2024, terdapat 80 pasangan di Desa Sangiangtanjung yang belum tercatat perkawinannya secara Negara dan sudah lanjut usia serta tidak mampu secara ekonomi sehingga perlu dibantu dalam pelaksanaan isbat nikah baik pendanaan maupun tempat pelaksanaan sidang yang dekat dengan domisili penduduk.

Dengan kerjasama di atas, Pengadilan Agama Kabupaten Lebak menggelar verifikasi dan sidang di dalam gedung Desa Sangiangtanjung Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, terkait Isbat Nikah yaitu bertempat di dalam Kantor Desa di mana pasangan isbat nikah bertempat tinggal.

Kegiatan ini dapat berlangsung berkat kerja kolaborasi antar instansi, baik pendanaan maupun sumber daya manusia dalam pelaksanaan pelayanan Isbat Nikah Terpadu tersebut.

Pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu akan langsung mendapatkan Penetapan Pengadilan Agama kabupaten Lebak tentang Putusan Isbat Nikah, selanjutnya Putusan diserahkan kepada KUA Kecamatan Kalanganyar untuk diterbitkan Buku Nikah dan selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak menerbitkan perubahan kartu keluarga dan akta kelahiran bagi anak anaknya.

Sehingga dari data pasangan yang belum tercatat perkawinannya dapat tuntas dan mendapatkan pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, memiliki Akta Nikah yang diterbitkan KUA Kecamatan Kalanganyar ,dan memiliki Kartu Keluarga dengan status Perkawinan Tercatat serta Akta Kelahiran anak yang tercatat kedua orangtuanya.

Bili Salah satu warga yang mendaftar mengakui Isbat Nikah Terpadu , prosesnya tidak rumit dan cepat dan  kami hanya tinggal menunggu hasil nya dari KUA Kalanganyar tuturnya

Pada tahun 2024, Sidang Isbat Terpadu Kabupaten Lebak dilaksanakan dan diikuti

Jurnalis : (kaperwil Banten Abdul Rohman)

Editor : (Taufik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *