Titik Terang! Kasus Dugaan Penjarahan di Lumbirejo Naik ke Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan.

Info Publik42 Dilihat

PESAWARAN,
mitratnipolri.co.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Gedong Tataan, resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penjarahan barang milik warga Desa Lumbirejo dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepastian hukum ini diperoleh setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan yang dilayangkan oleh Lusia Reni Oktavia, warga Dusun Lumbirejo RT 01/RW 02, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Ketua DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kabupaten Pesawaran, Sumarah, yang bertindak sebagai pendamping pelapor, membenarkan kabar tersebut.
“Benar, kami sudah menerima informasi dari penyidik Polsek Gedong Tataan bahwa perkara Ibu Reni resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan. Ini adalah hasil dari gelar perkara yang selama ini kami desak,” ujar Sumarah, Kamis (30/10/2026).
Kasus ini bermula dari laporan resmi dengan nomor LP/B/76/VII/2026/SPKT/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 02 Juli 2026. Laporan tersebut dilayangkan menyusul insiden pengambilan sejumlah barang milik korban dari dalam rumahnya tanpa izin oleh warga setempat beberapa bulan lalu. Sempat tertahan di tahap penyelidikan selama hampir empat bulan, kini kasus tersebut menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami sudah dua kali mendesak Polsek Gedong Tataan untuk memberikan kepastian hukum. Kami sangat menghormati proses penyelidikan sebelumnya, namun masyarakat tentu membutuhkan kepastian. Alhamdulillah, hari ini ada titik terang,” ungkap Sumarah.
Atas kemajuan ini, pihak LIPAN Pesawaran memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek Gedong Tataan, khususnya Kapolsek dan Kanit Reskrim, yang dinilai bekerja secara profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami atas nama DPD LIPAN Kabupaten Pesawaran mengapresiasi kinerja Polsek Gedong Tataan. Kenaikan status ke penyidikan ini membuktikan bahwa laporan warga ditangani secara serius. Harapan kami selanjutnya, pihak-pihak yang diduga terlibat bisa segera ditetapkan sebagai tersangka jika alat bukti sudah mencukupi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dari pihak penyidik, agenda lanjutan pasca-kenaikan status ini meliputi pemanggilan ulang saksi-saksi untuk pemeriksaan pro-justitia, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
Sebagai pendamping, LIPAN Pesawaran berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau. Pihaknya juga meminta agar penyidik secara rutin menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sesuai aturan yang berlaku.

(Team Media Lipan)

Supriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *