Lamandau, mitratnipolri.co.id
Bhabinkamtibmas Desa Beruta, Aipda S. Haryono, melaksanakan mediasi sengketa batas lahan antara dua warga Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Melalui mediasi bersama pemerintah desa dan para saksi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan, Kamis (29/10/2026).
Mediasi tersebut mempertemukan Petrus Eko Budi dan Adrius Shata yang sebelumnya berselisih mengenai batas lahan. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Beruta dengan menghadirkan kepala desa, perangkat desa, saksi-saksi batas tanah, serta Linmas Desa Beruta.

Dalam proses penyelesaian, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa dan kedua belah pihak melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan dengan mengacu pada keterangan para saksi serta bukti jual beli yang dibawa. Dari hasil pengecekan tersebut, kedua pihak sepakat mengenai batas lahan yang dipermasalahkan. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam notulen di Kantor Desa Beruta.

Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat melanjutkan proses pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) melalui pemerintah desa. Melalui kegiatan problem solving ini, Polsek Bulik berupaya membantu menyelesaikan persoalan warga secara musyawarah, mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Jurnalis : Husin Kaperwil Kalteng/Derry Humas
Red/Anto Prayoga
